Jakarta, NAWACITApost.com – Mendapatkan visa untuk berkunjung ke luar negeri bisa jadi sebuah proses yang membingungkan dan memakan waktu. Namun, saat ini banyak negara yang telah menerapkan sistem e-VOA (Electronic Visa On Arrival) untuk memudahkan proses pengajuan visa.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi meluncurkan kebijakan terbaru untuk Visa on Arrival atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan dengan penerapan e-VOA (electronic visa on arrival) pada 10 november 2022 lalu. Tentunya layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wisatawan asing melakukan pembayaran VOA secara online sebelum kaedatangannya.
Apa Itu e-VOA?
Sebelum kita membahas tentang cara buat e-VOA, pertama-tama kita perlu tahu apa itu e-VOA. E-VOA adalah visa elektronik yang dapat diajukan secara online dan diterbitkan secara elektronik. Jadi, saat kedatangan di negara tujuan, visa akan dicetak dan diberikan kepada pemohon di pintu masuk.