Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli diduga abaikan laporan pengaduan
Hanya saja ungkap dia, yang dilarang dalam sosialisasi adalah mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum.
“Kegiatan internal silakan, termasuk sosialisasi dan pendidikan politik parpol, kami (Bawaslu) tidak akan masuk di situ. Kecuali sebelum waktu kampanye mulai, jangan lakukan di luar itu,” jelasnya.