Jakarta, NAWACITApost.com – Kasus Warga Negara Ukraina inisial RK (37) dan WN Suriah berinisial MZN (31) yang mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) berkewarganegaraan Indonesia di Bali tentunya menyoroti perhatian.
RK (37) membeli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) berkewarganegaraan Indonesia. Dia membeli KTP WNI tersebut untuk menetap di Bali tanpa perlu memperpanjang izin tinggal. Adapun RK datang ke Bali untuk menghindari perang di negaranya.
Sebelumnya, dalam kasus ini MZN mencari jasa pembuatan KTP dan KK di internet. Sedangkan MZN membutuhkan identitas Indonesia demi berbisnis di Bali. Tahun 2015 lalu, MZN ke Indonesia dengan visa kunjungan sosial dengan masa berlaku 14 hari. Dia memanfaatkan visa ini untuk belajar arsitektur sekaligus mencari peluang investasi.
Kepala Biro (Karo) Humas Kemenkumham Hantor Situmorang memberikan tanggapan terkait kasus WNA Ukraina dan Suriah yang melakukan pemalsuan dokumen administrasi berupa kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) berkebangsaan Indonesia.