Sampang, NAWACITAPOST.COM – Banyak ditemukannya kejanggalan dan indikasi dikerjakan asal jadi hingga konspirasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atas beberapa kegiatan fisik dan non fisik, akhirnya Bupati Sampang Slamet Junaidi dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 21 Februari 2023.
Lambaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat Surabaya (LASBANDRA) yang getol menyikapi dan menyuarakan aspirasi masyarakat setiap kebijakan Bupati Sampang yang dinilai merugikan rakyat memiliki keberanian melaporkan beberapa kebijakan yang telah diambil oleh Slamet Junaidi ke lembaga anti rasuah.
Dalam kesempatan ini Sekjen DPP LSM Lasbandra Rifai menyampaikan, adanya indikasi Bupati Sampang Slamet Junaidi masih doyan menerima fee di tengah gencarnya program peningkatan pembangunan di Kabupaten Sampang.
Bahkan dugaan setoran uang fee ( pelicin ) pada beberapa kebijakan terkait pembangunan di kabupaten Sampang baik fisik dan nonfisik dikelola secara sistematis oleh beberapa orang kepercayaan Bupati Sampang.