Jakarta, NAWACITApost.com – Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Realitanya, ketika berhadapan dengan hukum, masyarakat tidak bisa bertindak sendirian dan membutuhkan bantuan. Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan pembiayaan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Tak jarang mereka menjadi korban atas keputusan hukum yang merugikan, hingga akhirnya muncul istilah “hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah”.
Padahal, keadilan, perlindungan, pengakuan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum telah dijamin dalam pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin, Pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis.
“Bantuan Hukum juga sebagai bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), pemenuhan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan wujud kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Pemberian bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi,” ujar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, (01/03/2023).