Cianjur, NAWACITApost.com – Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan respon kasus terhadap S perempuan korban kekerasan seksual. Melalui Sentra Terpadu Inten Soeweno (STIS) Cibinong, Kemensos menindaklanjuti hal tersebut sesuai arahan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini terkait asesmen komprehensif untuk memastikan kebutuhan S.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemensos mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan korban mendapatkan bantuan. Tim dari STIS memberikan pendampingan untuk pemeriksaan medis dan psikologis terhadap warga Cianjur ini. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan, S negatif dari infeksi virus HIV/AIDS atau Penyakit Menular Seksual (PMS) lainnya. Kondisi kejiwaan perempuan 20 tahun ini juga dinyatakan baik, hanya ada kecemasan ringan.
“Sejak 23 Februari 2023, S sudah berada di STIS untuk mendapatkan layanan residential. Para pendamping juga memberikan pelatihan vokasional menjahit,” kata Kepala STIS MO Royani di Bogor (26/02).