Jakarta, NAWACITApost.com – Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin memaparkan strategi pencegahan stunting dalam Webinar Penguatan Kebijakan Pemeriksaan Kesehatan Catin yang digelar Kemenag dan BKKBN, Selasa (21/2/2023). Dalam paparannya, Kamaruddin menegaskan perlunya kolaborasi Penyuluh Agama, Penghulu, Petugas KUA, dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Kamaruddin menyampaikan, Kemenag telah mengirim surat edaran terkait kerja sama penurunan stunting kepada seluruh KUA di Indonesia dan berkoordinasi dengan unit BKKBN terkait program pemeriksaan 90 hari sebelum menikah.
“Pada 2021 kami telah menerbitkan edaran tentang kerjasama penurunan percepatan stunting kepada seluruh KUA di Indonesia. Kami menginstruksikan kepada seluruh Penghulu dan Kepala KUA se-Indonesia untuk berkoordinasi dengan pelaksana lapangan di Unit Keluarga Berencana dan Bidan yang ada di daerah masing masing, untuk memastikan pemeriksaan 90 hari sebelum menikah,” ujarnya.