Kamis, 4 Juni 2026

Gereja GPIN Bandar Lampung Dilarang Ibadah, PGI Diam, Dirjen Bimas Kristen Merespon

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Senin, 6 Februari 2023 | 11:32 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Pelarangan ibadah kembali terjadi di Gereja Protestan Injili Nusantara (GPIN) Jemaat Filadelfia Bandar Lampung.

Baca Juga : Viral Pelarangan Ibadah Natal di Cilebut, Politikus PSI: Kok Gak Selesai-selesai?


Menurut Sekretaris Umum Sinode GPIN Pdt. Iwan ketika dihubungi nawacitapost.com, Senin pagi (6/2/2023). "Ya memang ada pelarangan ibadah di GPIN Jemaat Filadelfia, kemarin (Minggu. 5 Feberuari 2023) yang digembalakan Pdt. Mardi Utomo,S,Th, tetapi untuk lebih jelasnya, lebih baik ditanyakan langsung ke Pak Pdt. Mardi,” ujarnya sambil memberikan kontak no Hp Pdt, Mardi.

"Memang ini sudah 3 kali (rumah saya dilarang dijadikan tempat ibadah). Pertama  9 Agustus 2020 sehabis ibadah sekitar pukul 14.00 WIB, Pdt Mardi Utomo di panggil ke rumah Ketua RT 06 Way Kandis, Usman. Di rumah ketua RT tersebut, sudah berkumpul tokoh Agama, tokoh masarakat, Babinsa, Babinkamtibmas yang mempertanyakan kegiatan di Pastori (tempat tinggal Pdt. Mardi Utomo). Dalam pertemuan tersebut mereka mempertanyakan izin pemakaian tempat Pastori untuk Ibadah," tutur Pdt. Mardi ketika dihubungi nawacitapost.com, Senin pagi (6/2/2023).

Pdt. Mardi menjawab memang belum ada izin secara resmi, sedang diurus,  dan tokoh-tokoh tersebut meminta agar segera diurus Surat Izin untuk penggunaan tempat ibadah, dan selama belum ada surat izin tempat tinggal (pastori) jangan digunakan untuk ibadah. Selesai pertemuan tersebut Pihak keamanan dari Babinsa meminta izin untuk melihat kondisi tempat ibadah Jemaat GPIN Filadelfia yang berada di Bumi Harta 3 beserta beberapa warga sekitar pastori (Gg Duku) yang ikut melihat secara langsung ruangan ibadah Jemaat GPIN Filadelfia.

-
Jemaat GPIN Filadelfia Bandar Lampung bersama Warga, Lampung, Minggu (5/2/2023). Foto istimewa

Kedua 23 Februari 2021, Pdt. Mardi Utomo di panggil lagi untuk menghadap Ketua RT 06, Usman, kalau mau ibadah di persilakan dengan protokol Kesehatan, hanya beliau tidak memberikan izin secara tertulis, maka dimulai kembali ibadah di pastori.

Ketiga 20 Januari 2023 sekitar pukul 10.15 WIB, Pdt Mardi, didatangi tetangga bernama Holman , dan  meminta penggunaan rumah untuk tempat ibadah di hentikan pada hari Sabtu dan Minggu sampai memiliki surat izin.

-
Jemaat GPIN Filadelfia Bandar Lampung bersama Warga, Lampung, Minggu (5/2/2023). Foto istimewa

Kemudian, Minggu tanggal 5 Februari 2023, sebelum ibadah dimulai datang 20 orang warga yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Warga RT 06 Way Kandis Bandar Lampung, mempertanyakan izin penggunaan rumah sebagai tempat ibadah dan melarang penggunaan Rumah Pendeta sebagai tempat ibadah sampai ada persetujuan dari warga sekitar.

Supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, Pdt. Mardi bersedia membuat surat pernyataan penghentian pelarangan ibadah dirumahnya (diduga ada semacam tekanan dari forum komunikasi warga tersebut).

Adapun persetujuan dari warga sekitar, mengacu kepada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Menurut ketentuan PBM, pembangunan rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus, termasuk nama dan KTP pengguna paling sedikit 90 orang, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang dan rekomendasi tertulis dari kantor Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten/Kota.

Padahal Presiden Jokowi  menegaskan, kebebasan beragama dan beribadah adalah hak setiap warga negara dan dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945.  Jokowi mengatakan, pemeluk agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, hingga Konghuchu meskipun minoritas, mempunyai hak yang sama di Indonesia. “Hati-hati! Beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi kita. Dijamin Undang Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2,” ucapnya saat berpidato dalam acara Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan FKDP se-Indonesia, Selasa (17/01/2023).

Hal senada ditegaskan Grace Natali  saat menjadi Ketua Umum PSI kini wakil ketua dewan Pembina, bahwa  “Peraturan Bersama Menteri mengenai Pendirian Rumah Ibadah -,menurut Komnas HAM -- pada praktiknya membatasi prinsip kebebasan beragama. Aturan itu justru dipakai untuk membatasi bahkan mencabut hak konstitusional dalam hal kebebasan beribadah” tegasnya.

-


Sementara itu, ketika nawacitapost.com menghubungi Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia disingkat PGI, Pdt, Gomar Gultom M.Th, melalui aplikasi WhatsAppnya, Senin pagi (6/2/2023) terkait pelarangan ibadah di GPIN Jemaat Filadelfia Bandar Lampung, sampai berita ini ditayangkan tidak merespon.

Hal Berbeda disampaikan Dirjen Bimas Kristen Dr. Jeane Marie Tulung, S.Th., M.Pd, ketika dihubungi nawacitapost.com, melalui aplikasi WhastAppnya, Senin pagi (6/2/2023) terkait pelarangan ibadah di GPIN Jemaat Filadelfia Bandar Lampung. "Shalom juga pak, sudah ditangani Pak. Terima kasih," tuturnya.

Ketika ditanyakan media ini penanganannya seperti apa. Dirjen Bimas Kristen meminta nawacitapost untuk menghubungi Analis Hukum Ahli Muda Bimas Kristen Johnson Parulian Hottua. "Bapak bisa hubungi nomor ini saya sedang rapat dan sedang presentasi. Tks," ucapnya.

Menurut Johnson yang dihubungi nawacitapost.com melalui aplikasi WhastApp pribadinya, Senin (6/2/2023). Pertama Rumah dipakai ibadah sesuai dengan peruntukannya. Hal itu sesuai dengan PBM nomor no 8 dan 9 tahun 2016. Kedua Selama ini jemaat GPIN melakukan aktivitas pelayanannya kepada pejabat kami didaerah Kanwil Kemenag Lampung melapornya terlambat, sehingga  surat keterangan tanda lapor pelayanan baru diterbitkan bulan Januari 2023, itupun setelah terjadi permasalahan dengan pihak warga setempat.  Maka, Bimas Kristen Kanwil Kemenag Lampung, melakukan mitigasi pemanggilan, dan pembinaan, serta diarahkan untuk mencari tempat ibadah sementara yang representif sebagaimana diatur dalam PMB nomor 8 dan 9  tahun 2016, tegasnya.

 

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini