Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Sejak Indonesia merdeka sampai kini, sudah melaksanakan Pemilu sepuluh (10) kali : 1955, 1971, 1977, 1982, 1987,1999, 2004, 2009,2014, dan 2019.
Baca Juga : Beberapa Tokoh Nasional dan KSP Moeldoko Hadir Diacara Malam Anugerah 1 Abad NU
10 kali melaksanakan pesta demokrasi, penetapan capres dan cawapres melalui mekanisme partai. Setelah ditetapkan, baru dipilih oleh parlemen di era orde baru, dan masyarakat yang punya hak pilih sejak era reformasi.
Jika tidak ada aral melintang, KPU, Bawaslu, DPR, dam Mendagri (pemerintah) telah sepakat melaksanakan pemilu serentak 2024, dimulai Pilpres 14 Februai 2024, dan Pilkada November 2024.
Terkait Pilpres, yang berhak menetapkan capres – cawapres menurut UU Pemilu adalah partai politik atau gabungan partai politik, dengan syarat 20 persen.
Namun, dalam perkembangannya, partai politik untuk menetapkan pasangan Pilpres 2024, mengacu kepada lembaga survei politik atau mesin partai, rekam jejak dan refensi lainnya yang mendukung.