“Usulan perubahan biaya perjalanan ini sudah atas pertimbangan, memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji,” katanya.
Dikatakan Helmi, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji termasuk biaya perjalanan ibadah haji.
“Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60. Jumlah ini 70 persen dari usulan rata-rata Bipih yang mencapai Rp 98.893.909,11,” kata Kakanwil.
Menurutnya lagi, usulan tersebut merupakan langkah bijak yang diambil Menteri Agama untuk melindungan hak jutaan calon jemaah haji yang saat ini sudah menunggu natrian bertahun tahun lamanya.
“Pada dasarnya kenaikan biaya ibadah haji itu tidak terlalu signifikan. Namun nilai manfaat dari dana haji (subsidi)nya yang dikurangi. Sehingga persentasi pelunasan bagi jemaah haji mengalami kenaikan, ” ujarnya.
BACA JUGA : KPU Sumbar Tunggu Penyerahan Perbaikan Dukungan Calon DPD RI