Mentawai, Nawacitapost.com – Agar penyaluran BLT Kemiskinan atau lebih dikenal dengan BLT DD Tahun Anggaran 2023 tepat sasaran, Pemerintah desa Tuapeijat Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai lakukan survei lapangan ke rumah warga calon penerima BLT, pada Selasa kemaren, (17/1/2023).
Langkah ini juga diambil dikarenakan anggaran dana desa tahun anggaran 2023 yang diterima desa Tuapejat sangat minim dan tidak sesuai dengan jumlah penduduknya yang dikategorikan padat. Sebelumnya tahun 2022 jumlah penerima BLT dana desa capai 196 KPM, namun tahun 2023 ini, pemerintah Tuapejat hanya mampu menyalurkan BLT kepada 60 KPM.

Dalam kegiatan survei yang di pimpin Sekretaris Desa Tuapejat itu, turut hadir Babinsa, Bhabinkamtibmas dan beberapa Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta aparatur desa Tuapeijat.
BACA JUGA : PT PLN Sumbar beri Edukasi Siswa SMKN 1 Padang
Kepala Desa Tuapeijat melalui Sekretaris Desa, Nobel Nehe, menjelaskan, setelah kegiatan survei Calon Penerima BLT Dana Desa ini , nantinya akan di musyawarakan di Desa. Guna menentukan yang lebih layak mendapatkan bantuan tersebut.
“Anggaran Dana Desa kita Untuk Anggaran 2023 ini tidak lagi sebesar Anggaran tahun 2022. Untuk itu, secara otomatis kami dari Pemerintah Desa Tuapejat terpaksa mengurangi Jumlah KPM. Survei ini juga akan kami musyawarakan, melihat kondisi anggaran yang kita terima sangat minim dan ini tidak sesuai dengan jumlah penduduk kita,” ucap Nobel Nehe saat di diwawancarai wartawan Nawacitapost.
BACA JUGA : Gempa 6,2 SR Mengguncang Beberapa Kabupaten/Kota di Wilayah Sumut
Ia juga menjelaskan, adapun kriteria yang akan menerima bantuan itu nantinya seperti keluarga miskin yang tidak mampu dan berdomisili di desa Tuapejat. Diprioritaskan untuk keluarga miskin yang sekaligus memiliki ciri lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi yang memadai.

“Hal ini kita lakukan agar bantuan ini tepat sasaran, dan BLT Dana Desa tahun ini tidak lagi menanggulangi yang terdampak Covid-19, tapi menanggulangi kemiskinan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, karena desa kita sesuai Inpres, masuk dalam kategori miskin ekstrim” jelasnya.
Lanjutnya, pemerintah desa Tuapejat tetap mengikuti aturan pemerintah pusat, dan pemerintah daerah Tuapejat akan tetap menyalurkan bantuan itu sebesar BLT Dana Desa 2022 yang ditetapkan sebesar Rp 300 ribu per bulan/ KPM.
(Mesra Sarumaha)