Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Menko Polhukam Mahfud Md menghormati putusan Pengadilan Negeri Bogor yang menggugurkan status tersangka tiga terduga pemerkosa sesama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dan Meminta Perkara Kekerasan Seksual diproses lagi sesuai laporan korban.
BACA JUGA : 3 Pelaku Gugur Jadi Tersangka, Menko Polhukam Minta Proses Hukum kembaliÂ
“Kami melalui Rapat Koordinasi tadi, menyatakan menghormati vonis Hakim atas gugatan Pra Peradilan dari 3 tersangka pelaku bahwa SP3 yang pernah di cabut kepada mereka dinyatakan SAH oleh Hakim, sehingga pencabutan Polresta itu dianggap TIDAK SAH, yang SAH adalah Pengeluaran SP3 nya” kata Mahfud mengutip kanal YouTube Kemenko Polhukam. Kamis, (19/1/2023).
Menko Polhukam meminta perkara ini dilanjutkan untuk di proses sesuai dengan laporan korban, dan memahami bahwa PN Bogor tidak mengadili pokok perkara kasus pemerkosaan tersebut. Karena itu, lanjutnya, kasus pemerkosaan ini tetap bisa diproses kembali secara hukum.
“Kami berdasarkan hasil Rapat Koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk di proses kembali sesuai dengan laporan korban, kami paham bahwa Pra Peradilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara” ucap Kemenko Polhukam.
Sehingga, jika proses ini dilanjutkan kembali, maka tidak dapat dikatakan Nebis In Idem karena memang pokok perkaranya, yaitu kejahatan sesuai dengan Pasal 286 KUHP itu belum pernah di sidangkan, itu untuk perkaranya.