Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Selama eks Gubernur Papua Lukas Enembe masih berstatus tersangka, maka UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat 3 diberlakukan. Artinya, Wakil Gubernur (Wagub) yang berhak melaksanakan roda pemerintahan, tetapi Wagub Papua Klemen Tinal telah meninggal pada 21 Mei 2021, dan jabatan Wagub kosong, maka selanjutnya Sekda Papua Muhammad Ridwan Rumasukun yang berhak menjalankan roda pemerintahan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
Yang mana dalam Pasal 65 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan kepada media.
Baca Juga : Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK, Bunyi Tembakan Terdengar Jelas
Menurut Benni. “Kementerian Dalam Negeri telah menyampaikan surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ tanggal 11 Januari 2023 perihal Penugasan Sekretaris Daerah Provinsi Papua selaku Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh) Gubernur Papua, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Papua,” ujarnya.
Namun, Benni menambahkan, apabila status Enembe meningkat menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur Papua sebagaimana ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 83 ayat 1 dan 2 diberlakukan, sehingga Presiden Jokowi berdasar UU tersebut, berhak menetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Papua.
Karena Lukas sedang menjalani proses hukum di KPK, dan diduga belum menjadi terdakwa, maka Plh Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun.
Pria (58) yang menempuh pendidikan di SD Negeri Remu pada 1976, SMP Negeri II Sorong tamat 1981, dan SMA Negeri 413 Sorong tamat 1984. Selanjutanya masuk Sekolah Tinggi Ottow Geissler Jayapura, S2 di Unhas Makasar, S3 di Unbraw Malang.