Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi mengantisipasi kejadian keracunan makanan mengandung nitrogen cair atau LN2 dengan menerbitkan surat edaran terkait pelaporan darurat medis menyusul temuan kasus di beberapa daerah.
BACA JUGA : Awal 2023, SMSI Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Konsolidasi di Hotel Harper Lippo Cikarang
Menindaklanjuti Surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor SR.01.07/111.5/67/2023, tanggal 03 Januari 2023. Perihal Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan, maka dengan ini kami informasikan kepada bapak/ibu:
Sehubungan dengan adanya laporan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan akibat konsumsi jajanan “Chiki berasap Nitrogen (Chiki Ngebul)” di wilayah Kabupaten Bekasi, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi perlu melakukan fungsi pemantaua, evaluasi, dan pelaporan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Terkait hal tersebut kepada seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (FASYANKES) se- Kabupaten Bekasi agar segera melaporkan jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat konsumsi jajanan Chiki berasap Nitrogen (chiki ngebul) melalui kontak ke Tim Surveilans Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi di nomor 085817417568 (Andi Suhandi, SKM) atau melalui kontak ke Tim Kerja Pelayanan Kesehatan Rujukan Lain Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi di nomor 082111688937 (Ece Sucipto, SKM).