Kamis, 4 Juni 2026

Bawaslu Kemukakan Tantangan Dalam Hadapi Pemilu 2024

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Senin, 5 Desember 2022 | 09:23 WIB
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat mengikuti diskusi bersama Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI), Jumat (2/12/2022) yang dilakukan secara daring
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat mengikuti diskusi bersama Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI), Jumat (2/12/2022) yang dilakukan secara daring

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyatakan pemilu menjadi kompetisi yang rentan terjadinya pelanggaran. Sehingga, dia pun mengklasifikasi sejumlah tantangan yang akan dihadapi Bawaslu ke depan.

Baca Juga: Komite Pemilih Indonesia (TePI): 60 Persen Suara Anak Muda di Pemilu 2024 Menentukan Masa Depan Bangsa

Herwyn mengungkapkan, tantangan pertama mengenai persyaratan keanggotaan pengawas pemilu 'ad hoc' (sementara) yang meliputi usia, pendidikan, kesehatan, mundur dalam jabatan pemerintahan, dan kesiapan bekerja sepenuh waktu. Menurutnya hal ini perlu diawasi secara transparan untuk mempertahankan integritas jajaran Bawaslu sebagai bagian penyelenggara pemilu.

"Untuk menjamin kualitas dan integritas pemilu maka diperlukan adanya pengawasan di seluruh tahapan pemilu oleh pengawas pemilu bersama dengan masyarakat," katanya secara daring bersama Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI), Jumat (2/12/2022).

Selain itu, dia menyebutkan tantangan juga ada pada sistem kesekretariatan seperti struktur, eselonisasi, satker (satuan kerja), dan pembinaan sumber daya manusia (SDM) yang seluruhnya hanya perlu disempurnakan. Belum lagi, lanjutnya, peningkatan kapasitas dan kapabilitas pengawas pemilu dalam hal digitalisasi baik dari pemenuhan keterbukaan informasi publik hingga implementasi 'green election'.

Herwyn juga melihat nantinya Bawaslu akan meningkatkan pelayanan, profesionalitas, dan tertib administrasi dalam penyelesaian sengketa pemilu maupun penanganan pelanggaran pemilu.

"Tantangan kita juga terkait banyaknya lembaga yang terlibat dalam penyelesaian sengketa atau pelanggaran pemilihan, sehingga tidak efektif dan menimbulkan ketidakpastian hukum," terangnya.

Selain itu, menurutnya perbedaan pandangan penyelenggara pemilu terkait dengan syarat calon yang mantan terpidana juga perlu diantisipasi. Dia melanjutkan, tantangan lain mengenai persoalan pemutakhiran data pemilih hingga pertimbangan soal kondisi pandemi yang dapat mengubah beberapa pola penyelenggaraan pemilihan (seperti tata cara pendaftaran pasangan calon (paslon), metode kampanye).

"Kerja bersama untuk menghadapi tantangan ini perlu kita lakukan, ini tugas bersama sehingga saudara-saudaraku mari jadi mitra Bawaslu awasi Pemilu 2024," ajak Herwyn.

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini