Kamis, 4 Juni 2026

Peluncuran Second Home Visa Direktorat Jenderal Imigrasi

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 24 November 2022 | 15:27 WIB
Peluncuran Second Home Visa Direktorat Jenderal Imigrasi
Peluncuran Second Home Visa Direktorat Jenderal Imigrasi

Bekasi, NAWACITAPOST.COM Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa. Peluncuran kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI- 0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

Baca Juga : Daftar Antrian Paspor Melalui Aplikasi M-PASPOR

Peresmian kebijakan visa rumah kedua bersamaan dengan penyambutan menjelang pelaksanaan kegiatan KTT G20 di Bali. Visa rumah kedua diharapkan menjadi daya tarik wisatawan untuk mengunjungi Indonesia dan menarik investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia guna mendukung ekonomi nasional.

“Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini secara resmi meluncurkan second home visa yang bertujuan untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Indonesia” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana. “kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif nonfiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis” tegasnya.

Permohonan second home visa dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis web di laman visa-online.imigrasi.go.id. Segala proses dilakukan secara online untuk semakin memudahkan permohonan dan proses second home visa sehingga tepat sasaran dan dapat berjalan baik.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini