Kamis, 4 Juni 2026

Arak Bali Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Senin, 7 November 2022 | 15:59 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Arak Bali dan delapan warisan budaya Bali lainnya ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

BACA JUGA : Kemendikbudristek Bersama Kemenlu Serahkan Sertifikat Gamelan sebagai WBTb UNESCO kepada Masyarakat

Keputusantersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 Tentang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2022. Tak hanya Arak Bali, 8 warisan budaya lainnya juga ditetapkan sebagai WBTB, di antaranya Uyah Amed, Jaja Laklak, Lontar Bali, Sate Lilit, Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, Berko, Mejaran-jaranan dan Serombotan.

Gubernur Bali Wayan Koster pun memberi apresiasi terhadap penetapan sembilan warisan budaya Bali yang menjadi WBTb Indonesia dan meminta masyarakat Bali agar merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya ini.

Koster meminta masyarakat terutama perajin, untuk mempertahankan arak Bali setelah ditetapkan sebagai WBTB Indonesia. Menurutnya, masyarakat juga tidak boleh lagi membuat arak gula dengan proses fermentasi, karena dapat merusak tradisi arak Bali.

Penetepan arak Bali sebagai WBTB Bali berkat keberhasilan pemerintah Provinsi Bali melindungi produsen minuman itu dengan membuat Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

"Para petani arak menyambut gembira dan berbagai kretivitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi berbagai aroma dan rasa," kata Koster.

“Proses destilasi tradisional pembuatan Arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasliannya. Masyarakat tidak boleh membuat Arak Gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi Arak Bali, kalau melanggar akan ditindak tegas,” kata Koster dilansir laman resmi Pemerintah Provinsi Bali, Senin (7/11/2022).

Beliau juga memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Bali secara aktif menelusuri warisan-warisan budaya Bali untuk diajukan menjadi WBTB agar semuanya terlindungi dan mendapat pengakuan negara.

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini