Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Kongres adalah keputusan tertinggi dalam suatu organisasi. Kongres hanya bisa dimentahkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB).
Baca Juga : Yasonna Laoly : Juri Nawacita Award Diberi Otoritas Penuh untuk Memilih Siapa yang Berhak Menerima
Mengacu pada hal tersebut, Ikatan Notaris Indonesia (INI), pada tiga (3) tahun lalu telah menggelar Kongres INI ke XXIII di Hotel Grand Claro, Jl AP Pettarani Makassar, Selasa (30/4/2019). Hasilnya Yualita Widyadhari SH., M.KN sebagai Ketua Umum INI, dan Tri Firdaus Akbarsyah SH.,MH posisi sekretaris umum untuk periode 2019 -2022.
Hal lainnya, Kongres Makasar, menetapkan, bahwa kongres ke XXIV adalah Jawa Barat.
Walaupun sudah ditetapkan, kongres berikutnya Jawa Barat, ternyata masih ada sebagian yang menginginkan tempat kongres dialihkan ke tempat lain (bukan di Jawa Barat), tetapi itu bukan melalui Kongres.
Karena, adanya perbedaan tersebut, maka diadakanlah pertemuan INI di Malang, dan dilanjutkan di Pekanbaru dengan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB), hasilnya tetap sama, bahwa Kongres setelah Makasar, adalah Jawa Barat.
“Sedangkan terkait tempat dan bulan pelaksanaan, PP INI masih menunggu arahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Kami akan menunggu dalam sepekan ini sejak bersurat pada Rabu. Semoga ada putusan yang bisa segera kami laksanakan," paparnya.
Adapun untuk tempat penyelenggaraan kongres diserahkan kepada PP INI dan pengurus wilayah, agar bisa dirundingkan dengan tiga opsi.
Pertama, tempat pelaksanaan berada di Jawa Barat, tidak harus di Bandung tapi bisa di kota lainnya di wilayah Jawa Barat.
Kedua, tempat pelaksanaan tidak di Jawa Barat, tidak di Bali, tapi di tempat netral. Ketiga, jika opsi satu dan dua tidak tercapai, maka Kementerian akan mengambil keputusan sebagai pembina dan pengawas organisasi.
Terkait tempat Kongres XXIV, Nawacitapost.com, telah menghubungi Sekretaris Umum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah SH.,MH, melalui pesan WhatsApp, Rabu sore (2/11/2022), tetapi sampai berita ini diturunkan belum mendapat jawaban.
-
Untuk mempertegas tempat Kongres XXIV di Jawa Barat. Pengurus Wilayah (Pengwil) Papua yang dikomandani Christina Ella Yonatan, SH., M.Kn, dengan Sekretaris Irin Siam Musnita SH.,M.Kn.
Memberi jawaban dalam kop tertulis berlogo INI Papua Barat yang beralamat di Jalan R.A Kartini Nomor 15 A, Sorong – Papua Barat, dalam surat tertulisnya dalam bentuk PDF ;
Dengan Nomor Surat : 73/PW-PB/IX2022 itu untuk menjawab surat PP -INI Nomor ; 181/1-IX/PP-INI/2022 tertanggal 1 September 2022.
Yang mana surat PP INI mengenai Keputusan di Luar Kongres; Percepatan Waktu Pelaksanaan dan Pemindahan Tempat Pelaksanaan Kongres XXIV INI.
Surat dari PP INI mendapat tanggapan;
Pertama Berdasar Pasal 12 angka 1a Anggaran Rumah Tangga INI: Kongres adalah rapat seluruh anggota Perkumpulan yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perkumpulan sepanjang dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan
Kedua Bunyi Pasal 12 angka 4 Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia; Apabila tidak diputuskan dalam kongres mengenai tempat penyelenggaraan kongres berikutnya, maka Pengurus Pusat dapat mengusulkan hal dimaksud melalui Keputusan di Luar Kongres
Berkaitan dengan hal tersebut, Pengwil Papua Barat menyatakan ;
Pertama Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia telah melakukan pelanggaran pasal 12 angka 4 Anggaran Rumah tangga Ikatan Notaris Indonesia.
Kedua Menolak dengan tegas Keputusan Kongres dibatalkan melalui mekanisme Keputusan Di luar Kongres
Ketiga Meminta Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia untuk mencabut surat PP INI tersebut dalam waktu tujuh (7) haru terhitung sejak tanggal surat ini
Keempat Meminta Pengurus Pusat segera mempersiapkan pelaksanaan Kongres di Jawa Barat dengan membentuk Organizing Commite dan persiapan lainnya terkait kongres, pungkasnya.