Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi segera memangkas proses pembuatan KITAS dari 14 hari menjadi 2 – 4 hari kerja setelah pembayaran. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang Kebijakan Keimigrasian untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing ke Dalam Negeri.
Baca Juga : Kemenkumham Umumkan Seleksi Terbuka Jabatan Dirjen Imigrasi bagi PNS, TNI, dan Polri
Sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah melaksanakan kebijakan tersebut dalam pelayanan bagi Warga Negara Asing. Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak 20 September 2022. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakaarta Pusat terus berusaha dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang sangat baik untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
Dalam sidaknya Plt. Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, beserta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, melihat secara langsung proses pelayanan Izin tinggal Keimigrasian di Kanim Jakpus yg telah dilakukan penyederhanaan sesuai dengan Surat Edaran Dirjenim.
Plt. Dirjen juga memberikan arahan kepada seluruh jajaran untuk memastikan pelaksanaan Surat Edaran tersebut. Penyederhanaan kebijakan ini disambut baik oleh para pemilik Izin Tinggal di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta Pusat, misalnya perpanjangan Visa On Arrival, perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, perpanjangan Izin Tinggal Terbatas, perpanjangan Izin Tinggal Tetap, dan permohonan lainnya.
“Today, I’m extending my visa on arrival. My experience was very smooth. The staff was very accommodating and very understanding at my circumstance and everything was easy!” ucap Hunter B. Anderson, selaku WNA pemegang Visa on Arrival.