Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) yang ditangkap oleh tim satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), ternyata punya harta kekayaan 10,78 miliar rupiah.
Baca Juga : Dunia Peradilan Tercoreng, KPK : OTT Hakim Agung
Harta kekayaan Sudrajad Dimyati, berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,45 miliar. Tanah dan bangunan itu berada di 8 lokasi, di Jakarta dan Yogyakarta, alat transportasi senilai Rp 209 juta, dan harta bergerak lainnyha Rp 40 juta. Harta kekayaan Sudrajad Dimyati lainnya adalah berupa kas dan setara kas senilai Rp 8,07 miliar.
Hakim Agung SD pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2008.
Empat (4) tahun di PN Jakarta Utara, tahun 2012, ia menjadi hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Maluku, juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku.
Hanya setahun di PT Maluku, tahun 2013, Sudrajad Dimyati dimutasi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, juga menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.
Di tahun 2013, Sudrajad Dimyati ikut tes fit and prper tes di DPR, tapi gagal. Namun itu tak membuatnya patah semangat, selang satu tahun kemudian, yaitu tahun 2014, ia ikut lagi tes menjadi hakim agung di MA, dan lolos fit and proper test.
Dilansir dari Kompas.com, KPK telah menetapkan hakim agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan. “Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Adapun tersangka lainnya adalah Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung. Kemudian, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
Sudrajad Dimyati, Hakim Agung yang kena OTT KPK menenerima uang dari pihak yang berperkara di MA sebesar 800 juta, dan lembaga antirasuah telah menetapkan SD sebagai tersangka, dan sampai saat ini masih berkeliaran bebas alias belum menyerah diri.