Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Dunia peradilan, tercoreng dengan ditangkapnya seorang Hakim Agung yang bertugas di Mahkamah Agung (MA) oleh Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dan Semarang. Dalam OTT ini, tim satgas KPK mengamankan sejumlah orang dan uang tunai, demikian kerangan yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron kepada media, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga : Ketua KPK Beri Arahan dalam Rakor Sinergitas Penegakan Hukum Tipikor di Polda Jatim
“KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Seperti dikutip media beritasatu, identitas para pihak yang diamankan KPK dan nominal uangnya, belum dapat kami berikan informasi lebih lanjut, ujar Ghufron.
Yang jelas, uang tunai itu diduga merupakan barang bukti suap terkait penanganan perkara di MA, ungkapnya.
“Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” ujar Ghufron.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status mereka yang diamankan.
“Mohon bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya. Pada saat nya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail,” katanya.
KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang,” ujar Ghufron.