Jakarta, NAWACITAPOST. COM – Syarat mendasar menjadi pemimpin termasuk pemimpin partai, adalah mampu mengatasi permasalahan di kalangan internalnya.
Baca Juga : Rame-Rame Kader Inti Demokrat Hengkang ke Partai Lain, Bukti Kegagalan Pensiunan Mayor
Apa yang menjadi syarat dasar itu, ternyata tak diberlakukan oleh Partai Demokrat. Kalangan internalnya bergejolak.
Adalah Musyawarah Cabang (Muscab) III Partai Demokrat Kota Bandung yang digelar pada 15-16 Juni 2022 cacat hukum dan tidak sesuai dengan AD/ART,” kata kuasa hukum 16 DPAC Partai Demokrat Kota Bandung Rinal S Kusumah, Jumat (5/8/2022).
Pasalnya DPP Partai Demokrat memutuskan Aan Andi Purnama menjadi Ketua Demokrat Kota Bandung menggantikan Entang Suryaman. Aan akan memimpin Demokrat Kota Bandung periode 2022-2027, dan telah menerima SK dari Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Nah, terpilihnya Aan melalui Muscab itu, menuai polemik dan bergejolak. Kader akar rumput Demokrat di Kota Bandung menilai hasil Muscab bertentangan dengan AD/ART partai.
Tak tanggung-tanggung 16 DPAC se Kota Bandung menggugat keputusan SK DPP yang ditanda tangani Mayor TNI (Purn) Agus Harimurti Ydhoyono (AHY).
Entah sudah berapa kali SK Partai Demokrat yang ditandatangani AHY kerap menuai polemik. Sebelumnya di Sulsel dan beberapa daerah lainnya mengalami hal sama.
Menurut netizen, jika, masalah gejolak internalnya terus menerus, dan tidak mampu diselesaikan. Apakah layak sang Ketum Partai dicapreskan? Kan, pemimpin itu harus tidak ada persoalan polemik atau gejolak di internal partainya, ungkapnya menegaskan.