Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Hasil Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan 2019, menurut KPU pemenangnya Rusma Yul Anwar. Walaupun Rusma menang, sang petahana Hendajoni melakukan gugatan ke MK. Hasilnya tetap sama, Rusma dinyatakan menang. KPU dan MK telah melaksanakan tugasnya sesuai koridornya.
Baca Juga : Ini Kata Gubernur Mahyeldi, Tentang 1.125 Jaringan NII di Sumbar
Namun, lain dengan dua lembaga tersebut. Pengadilan Negeri kelas 1 A Padang telah memutuskan bahwa Rusma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan. PN Padang memvonisnya satu (1) tahun penjara.
Baca Juga : Sekjen Kemenag : Silahkan Gugat ke PTUN
Tak terima dengan vonis dari PN Padang. Rusma menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumbar, hasilnya ditolak.
Setelah ditolak PT, Rusma menempuh jalur Kasasi ke MA pun, hasilnya ditolak. Putusan kasasi MA itu diumumkan dalam laman perkara situs resmi MA yakni di www.mahkamahagung.go.id, Rabu (24/2/2021). Dalam berkas dengan Nomor Perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021 tersebut diputus oleh Hakim Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Dr Sofyan Sitompul.
Anehnya, meskipun kasasinya ditolak MA RI dalam kasus pidana khusus lingkungan, namun Bupati Pesisir Selatan terpilih, Rusma Yul Anwar, tetap dilantik pada Jumat (26/2/2021) oleh Mendagri. Padahal Rusma Yul Anwar jelas-jelas telah divonis dan diputus PN, PT dan MA sebagai terdakwa kasus pidana khusus lingkungan.