Padang, NAWACITAPOST.COM – Nama Rumah Sakit (RS) yang berlokasi di Jalan Situjuh nomor 1 Padang, Sumatera Barat, dan berdiri sejak tahun1976 diambil dari nama pahlawan nasional Laksamana Madya Yosaphat Soedarso biasa disapa Yos Sudarso, yang telah gugur di atas KRI Macan Tutul dalam peristiwa pertempuran laut Aru setelah ditembak oleh kapal patroli Hr.Ms Eversten, pada 15 Januari 1962.
Baca Juga : Helldy: Kedepan, Masuk Rumah Sakit Hanya Perlu Menggunakan KTP
Bermotokan ketika aku sakit, kamu merawat aku, disertai dengan semangat kepahlawanan Laksamana Madya Sudarso, berkomitmen meningkatkan kesehatan masyarakat dengan pelayan prima.
Mempunyai Visi Menjadi rumah sakit pilihan, terbaik dan tercepat dalam pelayanan cinta kasih sejati.
Ditambah dengan Misi Memberikan pelayanan terbaik, memberikan pelayanan yang cepat, memberikan pelayanan berdasarkan cinta kasih, dan menjadi rumah skait pilihan.
Apalagi pelayanan medis di rumah sakit ini lengkap. Itu semua tak terlepas dari kerja keras semua pihak. Mulai dari tenaga Kesehatan : Dokter, perawat. Tenaga di luar tenaga Kesehatan yang bekerja di RS Yos Sudarso Padang : Tukang kebun, tenaga kebersihan, ahli gizi, keamanan, dan para sopir ambulans, serta tenaga teknik, tenaga parkir, dan lain-lain.
Maka sudah sepatutnya RS Yos Sudarso Padang, di tahun ini mendapat standar nasional Akreditasi Rumah Sakit dari lembaga Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Tentunya untuk mendapatkan sertifikat Akreditasi Rumah Sakit dari KARS ada 8 persyaratan, yaitu :
Pertama Rumah sakit memenuhi semua persyaratan informasi dan data kepada Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Kedua Rumah sakit menyediakan informasi yang lengkap dan akurat kepada KARS selama keseluruhan fase dari proses akreditasi.
Ketiga Rumah sakit melaporkan bila ada perubahan dari profil rumah sakit (data elektronik) atau informasi yang diberikan kepada KARS saat mengajukan aplikasi survei dalam jangka waktu maksimal 10 hari sebelum waktu survei.
Keempat Rumah sakit mengizinkan memberikan akses kepada KARS untuk melakukan monitoring terhadap kepatuhan standar, melakukan verifikasi mutu dan keselamatan atau terhadap laporan dari pihak yang berwenang.
Kelima Rumah sakit bersedia menyerahkan data hasil monitoring dari Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten/Kota berupa berkas asli atau fotokopi legalisir kepada KARS.
Keenam Rumah sakit mengizinkan pejabat KARS atau surveior senior yang ditugaskan oleh KARS untuk mengamati proses survei secara langsung. Pejabat KARS atau surveior senior yang ditugaskan wajib menggunakan tanda pengenal resmi sebagai identitas dan surat tugas dari KARS, termasuk ketika melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan kepada rumah sakit sebelumnya.
Ketujuh Rumah sakit bersedia bergabung dalam sistem penilaian perkembangan mutu dengan memberikan hasil pengukuran indikator mutu. Dengan demikian direktur rumah sakit dapat membandingkan capaian indikator area klinis, area manajemen dan sasaran keselamatan pasien dengan rumah sakit lain melalui Sismadak KARS.
Kedelapan Rumah sakit menyelenggarakan pelayanan pasien dalam lingkungan yang tidak memiliki risiko atau mengancam keselamatan pasien, kesehatan masyarakat atau keselamatan staf.
Tentu pencapaian meraih Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit dengan status Paripurna bintang lima (5) dari KARS, harus dipertahankan dan ditingkatkan kualitas pelayanan rumah sakit ini secara terus menerus.