Kamis, 4 Juni 2026

Satgas Luncurkan Aturan Baru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Selasa, 28 Desember 2021 | 10:20 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 25 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto ini.

Disebutkan dalam SE, bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas sektoral maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.

“Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan luar negeri harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Suharyanto.

Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19. Sedangkan tujuan SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri,” ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19.

Dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum penerbitan peraturan ini, yang salah satunya adalah hasil keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 20 Desember 2021.

Sebagaimana didefinisikan dalam SE, pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada empat belas hari terakhir.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu empat belas hari.

3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing. Kecuali tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

4. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan persyaratan sebagai berikut:

a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;

b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

i. WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

ii. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

iii. Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) WNA berusia 12-17 tahun;

2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau

3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

iv. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan;

v. Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Simak informasi menarik lainnya di youtube NAWACITA TV 


https://youtu.be/klO0TYaI2ps

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini