Jakarta, NAWACITAPOST– Sejak kemarin Minggu 19 Desember 2021, jagad media sosial khususnya Tweeter ramai membahas ceramah Bahar Smith yang memang kalau di ikuti dalam video yang beredar sangat tendesius dan menyerang kehormatan banyak tokoh Negara ini dan juga melecehkan Lembaga Negara.
Bahar dalam ceramahnya bahkan menggunakan kata yang tidak pantas terhadap Presiden Jokowi dengan kata (maaf) bangsat. Selain menyerang Presiden Jokowi, Bahar Smith juga dalam video yang beredar melecehkan Jenderal Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staff Angkatan Darat (KASAD)dan juga memandang remeh kepada isntitusi Polri. Bahar Smith tampak arogan dengan kalimat-kalimatnya yang bernada melecehkan Presiden, KASAD dan Polri.
Atas beredarnya video tersebut, kemudian muncullah trending dijagad Tweeter bertuliskan #TangkapBaharSmith , trending ini terus bertengger hingga hari ini 20 Desember 2021. Netizen tampak marah dengan arogansi Bahar Smith yang terkesan sangat melecehkan Lembaga Negara dan Pejabatnya hingga sebagian orang menyeret-nyeret status Bahar Smith sebagai keturunan imigran Yaman yang terlalu arogan di negeri ini. Seruan Tangkap Bahar Smith tersebut bukan tak beralasan karena apa yang disampaikannya memang bernada pelecehan.
Ferdinand Hutahaean, Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring berpendapat bahwa Polri tidak bisa melakukan penangkapan terhadap siapapun secara serampangan dan harus sesuai Standar Operasi yang berlaku di kepolisian.
“Saya memahami kemarahan publik terhadap Bahar Smith sehingga meminta Polri menangkap Bahar. Tapi yang perlu saya sampaikan bahwa Polri harus bertindak sesuai SOP yang berlaku, tidak bisa serampangan main tangkap. Nanti bisa back fire ke Polri sendiri.”kata Ferdinand, Senin (20/12/2021).
“Saya juga percaya bahwa Polri pasti melakukan pemantauan dan mengkaji unsur perbuatan pidana dalam pernyataan Bahar Smith. Setelah itu baru melakukan penindakan jika ditemukan pidananya, jadi tidak mungkin Polri diam.”tegasnya.
Menurut dia,Indonesia Police Monitoring akan terus melakukan pemantauan terhadap langkah kepolisian dalam berbagai penindakan dan proses hukum supaya masyarakat merasakan keadilan yang utuh.