Jakarta, NAWACITAPOST- Pegiat media sosial Agustinus Edy Kristianto mengungkapkan bahwa proyek pembangunan pabrik Banggai senilai Rp 11 triliun yang menjadi kebanggaan dan diresmikan Presiden Jokowi pada Agustus 20215 itu diduga bermasalah.
“Akui saja bahwa proyek pembangunan pabrik amonia Banggai senilai Rp11 triliun yang jadi kebanggaan dan diresmikan Presiden Jokowi pada 2 Agustus 2015 itu bermasalah.,” kata Agus dalam tulisannya melalui akun facebook pribadinya, dikutip Nawacitapost, Jumat ( 3/12/2021).
Tak hanya , dia menyebut bahwa adanya dugaan kentalnya unsur nepotisme karena pemilik proyek itu adalah PT Panca Amara Utama (PAU), yang mana salah satu pengurus dan pemegang sahamnya adalah Garibaldi (Boy) Thohir, kakak Menteri BUMN Erick Thohir, tapi saya menduga kuat proyek itu perlu diperiksa dugaan tindak pidana korupsinya.
Beberapa orang bertanya, apakah fakta dan data yang selama ini saya tulis, benar adanya. Mari kita lihat berita terbaru yang ditulis Koran Tempo (2 Desember 2021) berjudul "Dua Tahap Restrukturisasi Rekind".
BACA JUGA : https://nawacitapost.com/nasional/2021/12/03/berkoalisi-dengan-parpol-golkar-tetap-usung-airlangga-hartarto-sebagai-capres-di-pilpres-2024/
Rekind merugi sebesar Rp1,5 triliun pada 2020. Kata Sekretaris Perusahaan Rekind, Edy Sutrisman, kerugian tersebut merupakan akumulasi kerugian di empat proyek (disebut tanpa mendetailkan proyeknya).
“Saya menulis impairment project total (2018-2020) berdasarkan dashboard kondisi Rekind per Desember 2020 (audited) sebesar minus Rp1,735 triliun. Sementara WA yang beredar (WA ini bukan saya penyebarnya) beberapa hari lalu menyebut Direktur Keuangan Pupuk Indonesia mundur karena masalah bisnis Boy Thohir di Rekind Rp1,7 triliun,” ujarnya.
Namun, Tempo, mengutip audit BPK 2020, menulis Rekind selama 2016-31 Desember 2019 mengalami arus kas negatif saat menggarap sejumlah proyek: Rantau Dedap, Muara Laboh, proyek amonia Banggai. Untuk menutup arus negatif itu diambil pinjaman bank.
Pinjaman TERBESAR untuk menutup kas negatif proyek Banggai sebesar Rp948 miliar. Dalam proyek itu, Rekind dikenai denda keterlambatan pengerjaan proyek sebesar US$50,768 juta (sekitar Rp729 miliar).
“Saya menulis, menguraikan duduk soalnya. Nilai proyek US$507,86 juta. Efektif kontrak 22 Juni 2015. Durasi proyek 28 bulan (grace period 1 bulan). Performance test 18 Agustus 2018. Status pabrik sudah dioperasikan secara komersial. Jenis kontrak EPC Lumpsum TURNKEY (kontrak terima jadi. Pihak kontraktor pelaksana (Rekind) merancang, membangun, melengkapi manufaktur dsb dan baru akan menyerahkan setelah siap untuk operasi untuk mendapatkan pembayaran),” ucapnya.
“Saya tulis, berdasar dokumen yang saya pegang, total kebutuhan penambahan modal CASH Rekind sebesar Rp5,09 triliun. Sebab, Laporan Keuangan (Audited) per 31 Desember 2020 menunjukkan negatif Rp1,92 triliun. Ada juga tambahan rugi karena beban dan denda pajak (jika perkara pajak kalah) sebesar Rp2,2 triliun,” sebutnya.
Sementara itu, Rekind telah melakukan penambahan modal melalui pinjaman Bank Mandiri US$41 juta dan injeksi Rp2,3 triliun pada 9 Agustus 2021 sebesar Rp2,3 triliun.
Apa inti masalahnya, yang berkali-kali saya sebut berpotensi menjadi perkara tipikor?
1. Proyek ini bermasalah. Masalahnya ada di kedua belah pihak (PAU dan Rekind). Masalah bermula sejak awal penyusunan kontrak---seperti tercantum dalam temuan BPK---yang pada akhirnya berpotensi merugikan keuangan Rekind. Rekind adalah perusahaan terkendali Pupuk Indonesia. Pupuk Indonesia adalah BUMN yang sumber pemasukannya dari APBN.
2. Proyek ini berpotensi pelanggaran tindak pidana nepotisme akibat adanya hubungan afiliasi antara Boy Thohir (PAU) dan Menteri BUMN Erick Thohir sebagaimana diatur dalam UU 28/1999 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Ada transaksi benturan kepentingan akibat posisi ET yang mewakili pemegang saham negara di Pupuk Indonesia dan Rekind dalam RUPS.
3. Tidak tercermin adanya UPAYA
TERBAIK
untuk menyelesaikan permasalahan ini secara hukum. Penyelesaian justru dilakukan melalui jalur 'kekuasaan'. Setelah ET menjabat Menteri BUMN, pada 12 Agustus 2020, dilakukan PERJANJIAN PENYELESAIAN antara PAU dan Rekind. Konsekuensinya adalah Rekind mencabut laporan pidana di polisi dan PAU mencabut gugatan arbitrase di Singapura.
Padahal, substansi/materi perkara yang dipidanakan oleh Rekind itu penting sekali, yaitu berkaitan dengan pencairan jaminan pelaksanaan sebesar US$56 juta oleh PAU pada Mei 2019 (padahal proyek selesai dan pabrik sudah beroperasi secara komersial), yang menurut BPK, diindikasikan digunakan untuk pembayaran utang induk usaha PAU (ESSA), dan baru dikembalikan pada Oktober 2020.
Lanjut dia, perjanjian penyelesaian itu juga menyebabkan uang retensi sebesar US$50,7 juta tidak kembali kepada Rekind. Mari lihat fakta argumennya kenapa itu tidak kembali.
Menurut Tempo, itu sebagai denda karena keterlambatan pengerjaan proyek oleh Rekind.
"Sebagai akibat dari perjanjian penyelesaian yang ditandatangani, Rekind telah menghapuskan sisa saldo tagihan bruto kepada PAU dengan offset terhadap provisi dengan jumlah yang sama." (Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Triwulan 3 Tahun 2021),” tuturnya.
"PAU telah mengembalikan jumlah yang dicairkan sebagai obligasi kinerja EPC sebesar US$56 juta dan membayar US$2 juta sebagai jumlah penyelesaian akhir kepada Rekind. Pada tanggal 31 Desember 2020, kontrak EPC telah dihentikan." (Laporan Keuangan ESSA Triwulan 3 Tahun 2021, hal. 69),” bebernya.
Kejadian setelah perjanjian penyelesaian itu adalah restatement (penyajian kembali) dalam Laporan Keuangan Pupuk Indonesia tahun 2020 berupa perubahan laba dari Rp3,7 triliun pada 2019 menjadi Rp2,9 triliun pada 2020.
Poinnya adalah:
1. Jika penyebab arus kas Rekind negatif sehingga ia harus membayar denda akibat keterlambatan pengerjaan proyek atau penyebab lainnya seperti diuraikan ke BPK, tunjukkan siapa pihak yang bertanggung jawab dan telah dihukum secara pidana/perdata/administratif.
2. Jika masalah Rekind dan PAU ini bisa 'diselesaikan' melalui perjanjian penyelesaian yang mengesampingkan proses hukum (pidana dan arbitrase) berarti secara equal seluruh proyek di BUMN jika terjadi masalah (termasuk jika berpotensi merugikan negara) penyelesaiannya adalah dengan perjanjian yang mengesampingkan proses hukum untuk memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai dasar. Mekanisme ini jangan berlaku hanya kepada perusahaan yang dimiliki oleh kakak Menteri BUMN. Itu tidak adil dan mengistimewakan bisnis keluarga dan kroni, namanya.
3. Jika Laporan Keuangan BUMN, apalagi Pupuk Indonesia adalah juga emiten obligasi, bisa diubah melalui penyajian kembali (restatement), dalam hal terjadi perselisihan maka berarti itu bisa dilakukan juga kepada seluruh BUMN. Jika hanya terjadi pada kasus BUMN yang berselisih dengan perusahaan kakak menteri, itu namanya tidak adil dan mengistimewakan bisnis keluarga dan kroni.
4. Penyelidikan justru perlu dilakukan terhadap peristiwa keluarnya perjanjian penyelesaian itu. Siapa pihak-pihak yang terlibat menginisiasi dan menyelesaikannya sampai tahap teknis. Peristiwa-peristiwa apa yang melingkupi keluarnya perjanjian itu. Apakah dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan, termasuk dugaan tipikor. Seperti apa notulensi dan pembahasan yang terjadi. Dokumen-dokumen apa yang menjadi dasar. Bagaimana peran Menteri BUMN sebagai pemegang saham negara dan kakaknya sebagai pengurus PAU (Presiden Komisaris) dalam peristiwa itu. Dan sebagainya. Itu wewenang aparat hukum, bukan saya.
5. Lantas, bagaimana urusan retensi US$50,7 juta (Rp790-an miliar) yang sekarang menjadi beban perusahaan negara itu? Uang itu tidak kembali dalam jumlah yang sama sampai hari ini. Padahal uang sebesar itu akan sangat bermanfaat jika dialokasikan untuk kepentingan masyarakat (petani).
6. Apakah Menteri BUMN dan kakaknya perlu diperiksa aparat hukum? Ya, iyalah!
Seperti diketahui, Banggai Ammonia Plant Project (PAU – REKIND)
1. Banggai Ammonia Project Plant (BAPP) adalah pabrik amoniak bernilai USD 800 juta milik PT Panca Amara Utama (PAU - bagian dari ESSA Grup) yang berlokasi di Luwuk, Sulawesi Tengah. BAPP merupakan salah satu proyek industri terbesar di Indonesia Timur yang mendukung arahan pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah domestik.
2. Pendanaan BAPP terdiri atas ekuitas dari pemegang saham PAU dan pinjaman dari International Finance Corporation (IFC - bagian dari Bank Dunia) beserta 7 bank internasional. Perjanjian Pinjaman Sindikasi sebesar USD 509 juta ditandatangani PAU dan IFC pada September 2014 (Lihat laman https://pressroom.ifc.org/all/pages/PressDetail.aspx?ID=18701)
3. Berdasarkan kontrak yang ditandatangani pada 22 Juni 2015, konstruksi BAPP dilakukan oleh PT Rekayasa Industri (Rekind) yang merupakan perusahaan penyedia jasa rancang bangun industri atau dikenal dengan nama Engineering, Procurement dan Construction (EPC). Nilai kontrak senilai USD 507.860.000 dan penyelesaian pada Desember 2017. Rekind adalah perusahaan EPC nasional yang berpengalaman dalam menyelesaikan banyak proyek infrastruktur dan industri berskala besar di Indonesia dan di Asia Tenggara. (Lihat laman www.rekayasa.com)
4. Di balik penyelesaian pembangunan pabrik Amoniak PAU, terjadi perselisihan antara PAU dan Rekind sejak Tahun 2018 yang pada akhirnya dapat diselesaikan secara damai pada Tahun 2020.
(a). Berdasarkan Kontrak, Performance Test BAPP dijadwalkan untuk diselesaikan oleh Rekind pada Desember 2017. Namun Performance Test BAPP baru selesai pada 18 Agustus 2018 atau terlambat selama 8,5 bulan dari waktu yang dijadwalkan.
Akibatnya, timbul berbagai hak dan kewajiban berdasarkan Kontrak, antara lain Rekind harus membayar denda keterlambatan (Liquidated Damages atau LD) sebesar USD 50,786,0000 kepada PAU dan PAU berhak untuk mencairkan Performance Security/Jaminan Pelaksanaan dalam bentuk Bank Garansi sebesar USD 56 juta yang telah disediakan Rekind pada saat penandatanganan Kontrak.
Selain harus menyelesaikan Performance Test di Bulan Desember 2017, Rekind juga harus menyelesaikan kewajiban-kewajiban lainnya untuk dapat mencapai Plant Acceptance berdasarkan Kontrak.
(b). Rekind pernah menyampaikan surat permintaan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan di September 2018 (padahal jadwal penyelesaian Performance Test sudah lewat di Desember 2017) namun tidak menyertakan data dan bukti pendukung sesuai yang disyaratkan dalam kontrak sehingga PAU menolak klaim dan permintaan perpanjangan waktu tersebut dengan melampirkan semua dokumen pendukung.
Kemudian, sesuai Kontrak, pada Bulan Desember 2018 PAU menyampaikan surat permintaan pembayaran denda keterlambatan kepada Rekind namun Rekind menolak melakukan pembayaran tersebut. Pada April 2019 PAU juga menyampaikan status penyelesaian pekerjaan Rekind untuk mencapai Plant Acceptance dan klaim-klaim PAU lainnya terkait dengan keterlambatan penyelesaian Performance Test. PAU pun sudah sering mengingatkan Rekind untuk segera menyelesaikan semua pekerjaannya melalui rapat dan kordinasi langsung.
(c). Pada 30 April 2019 PAU mengirimkan surat kepada Standard Charter Bank untuk mencairkan sebagian dari Bank Garansi Rekind senilai USD 50,786,000. Namun, dengan itikad baik dan semangat untuk penyelesaian permasalahan secara damai dengan Rekind, PAU membatalkan pencairan Bank
Garansi tersebut dan melanjutkan diskusi dengan Rekind. Bahkan, PAU berinisiatif untuk menyampaikan proposal perdamaian kepada Rekind pada 7 Mei 2019. Dalam proposal tersebut, PAU mengurangi nilai klaim sebesar USD 30.003.579.
Pada 9 Mei 2019 Rekind menolak usulan perdamaian PAU dan menyampaikan usulan perdamaian baru dimana Rekind minta agar dana retensi sebesar USD 50,6 juta dikembalikan ke Rekind dan klaim kerja tambah perpanjangan waktu penyelesaian Performance Test sebesar USD 25,9 juta dibayar oleh PAU.
Tanggal 10 Mei 2019 PAU menyampaikan penolakannya atas proposal Rekind dan menyesalkan proposal Rekind yang tidak sesuai dengan Kontrak dimana, salah satunya, seharusnya dana retensi hanya dapat dikembalikan apabila Plant Acceptance sudah tercapai padahal sampai saat itu, Rekind belum menyelesaikan kewajibannya untuk mencapai Plant Acceptance berdasarkan Kontrak.
(d). Setelah gagal mencapai musyawarah mufakat dengan Rekind, pada tanggal 15 Mei 2019 PAU memutuskan untuk mencairkan seluruh Bank Garansi Rekind sebesar USD 56 juta dan mengirimkan surat permintaan pencairan tersebut kepada Bank.
Di hari yang sama, Rekind menyampaikan surat yang pada dasarnya menyatakan bahwa Rekind tetap pada pendiriannya dan berharap upaya penyelesaian perselisihan melalui musyawarah terus berjalan.
(e). Ironisnya, belakangan PAU menerima informasi dan surat dari Polda Metro Jaya, bahwa pada tanggal 2 Mei 2019 Rekind melaporkan PAU (Vinod Laroya, Kanishk Laroya, dkk) atas tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) Laporan Polisi No. LP/2705/V/2019/PMJ/Dit Reskrimum. Artinya, Rekind melaporkan PAU saat kedua pihak masih dalam upaya intensif dalam mencapai kesepakatan damai. Meskipun sangat kecewa dengan tindakan Rekind, namun PAU tetap memenuhi panggilan polisi dan mengikuti prosedur penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Singkatnya, hasil penyelidikan menyatakan bahwa perkara yang dilaporkan oleh Rekind adalah bukan tindak pidana dan oleh karenanya penyelidikan dihentikan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No.
B/183/XII/RES.1.11./2019/Dit Reskrimum tanggal 20 Desember 2019.
(f). Di sisi lain, PAU tetap berkomitmen dan tunduk pada Kontrak dengan melanjutkan upaya penyelesaian perselisihan melalui arbitrase. Pada tanggal 17 Mei 2019, PAU menyampaikan Notice of Arbitration kepada SIAC Singapura dimana PAU menyampaikan tuntutan/klaim sebesar USD 193.633,508 untuk dibayar oleh Rekind.
Rekind kemudian menyampaikan Response to Notice of Arbitration pada tanggal 26 Juni 2019 dimana Rekind menolak semua klaim PAU dan meminta pembayaran dari PAU atas keterlambatan pembayaran, pengembalian retensi, bunga keterlambatan pembayaran, pencairan Bank Garansi dan kerja tambah, namun tidak menyebutkan nilai total klaimnya tersebut.
Pada kenyataannya, tidak ada tunggakan pembayaran PAU kepada Rekind melainkan PAU justru telah lebih bayar kepada Rekind. Hal ini dinyatakan dalam Berita Acara rapat 4 Desember 2018 yang ditandatangani PAU dan Rekind. Uang Retensi belum berhak diperoleh Rekind karena Rekind belum menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai Kontrak. Rekind pun saat itu belum menyampaikan tagihan atas uang retensi tersebut.
Proses arbitrase akhirnya berjalan, para pihak dan SIAC mulai berkorespondensi untuk menyepakati prosedur (procedural timetables) dan memulai proses dengan menunjuk para arbiter.
(g). Pada tangggal 29 Agustus 2019 Rekind menyampaikan surat undangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No. 12/PDDT-Rekind/8/2019 tertanggal 28 Agustus 2019 yang meminta konfirmasi PAU terkait dengan pekerjaan pembangunan Pabrik Amoniak PAU oleh Rekind. Berdasarkan penjelasan dari BPK, PAU memahami bahwa proses tersebut merupakan bagian dari proses audit dan pemeriksaan atas pengendalian biaya dan manajemen Rekind.
Dengan itikad baik PAU menjawab berbagai pertanyaan BPK, menyampaikan dokumen yang diminta dan hadir dalam diskusi dengan BPK selama periode Agustus 2019 sampai dengan sekitar Bulan Februari 2020. PAU menyampaikn semua informasi aktual yang disertai dengan dokumen-dokumen pendukung.
(h). Ternyata berlangsungnya proses arbitrase dan diskusi dengan BPK secara bersamaan seperti belum cukup merepotkan PAU. Lagi-lagi kami dikejutkan dengan adanya informasi bahwa Rekind telah melaporkan Direksi PAU kepada kepolisian atas perbuatan penipuan dan/atau penggelapan (Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP) terkait dengan pengoperasian pabrik, pencairan jaminan pelaksanaan/bank garansi dan mengklaim kepemilikan saving cost yang merugikan sebesar +USD 150,000,000 yang dituangkan dalam Laporan Polisi No. LP/7752/XI/2019/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 28 November 2019.
PAU kembali kecewa atas tindakan Rekind yang selalu mencoba membawa perselisihan perdata ke dalam ranah pidana akan tetapi PAU tetap patuh hukum dan mengikuti proses penyelidikan kepolisian.
(i). Belum selesai penyelidikan atas laporan yang dibuat Rekind tersebut dan masih di tengah proses arbitrase dan audit BPK terhadap Rekind yang melibatkan kami, pada Bulan Februari 2020, Direksi PAU menerima Surat Permintaan Klarifikasi (interview). Surat tersebut datang dari Badan Reserse Kriminal Polri – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus No. B/504/II/RES.2.2./2020/Dittideksus yang menyatakan bahwa saat itu sedang dilakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau penggelapan sehubungan dengan Kontrak EPC antara PAU dan Rekind dimana Rekind telah membayar performance bond sebesar USD 56 juta dan merasa telah dirugikan.
PAU kembali harus menjelaskan mengenai pembangunan BAPP dan perselisihan dengan Rekind termasuk juga SP2HP yang sudah pernah diterbitkan kepolisian Polda Metro Jaya pada akhir Tahun 2019 dan proses penyelidikan yang masih berjalan di Polda Metro Jaya.
(j). Pada Bulan Juni 2020, Rekind menyampaikan maksudnya untuk melanjutkan diskusi untuk menyelesaiakan perselisihan dengan PAU. Hal ini mereka nyatakan sebagai tindak lanjut rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK No. 16/AUDITAMA/PDTT/06/2020.
PAU menyambut baik hal ini dan diskusi pun berlangsung dengan Rekind sampai akhirnya tercapai kesepakatan damai yang tertuang dalam Settlement Agreement atau Perjanjian Penyelesaian Kontrak pada tanggal 12 Agustus 2020.
Dalam Perjanjian tersebut tersebut disepakati beberapa hal, antara lain: (i). Rekind akan mencabut laporan polisi terhadap PAU
(ii). PAU dan Rekind akan menyampaikan pemberitahuan kepada SIAC untuk menghentikan pengajuan tuntutan dan gugatan balik terkait Kontrak
(iii). PAU akan mengembalikan kepada Rekind uang sejumlah USD 56 juta (yaitu jumlah dari Performance Bond/Bank Garansi yang dicairkan)
(iv). PAU akan membayar kepada Rekind sejumlah USD 2 juta sebagai penyelesaian atas semua tuntutan/gugatan balik para pihak terhadap satu sama lain.
SIAC Consent Award akhirnya diterbitkan pada tangggal 26 Oktober 2020 yang isinya menyatakan bahwa PAU dan Rekind telah mencapai kesepakatan secara damai dan oleh karenanya proses arbitrase dihentikan. Dengan demikian, perselisihan antara PAU dan Rekind telah selesai, proses arbitrase dihentikan dan hak serta kewajiban Para Pihak berdasarkan Kontrak juga dianggap telah sepenuhnya terpenuhi.
SIAC Consent Award tersebut juga telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah memperoleh Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional No. 05/ARB-INT/2021/PN.JKT.PST
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:38 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB