Kamis, 4 Juni 2026

Pengawasan Dana Desa Triliunan Rupiah Terancam Menguap, Pengawasan Kemendes PDTT Lemah?

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Jumat, 5 November 2021 | 14:51 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Janji Kampanye Jokowi saat sebagai Calon Presiden 2014 dan 2019  menegaskan tentang Nawacita. Salah satunya, Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Baca Juga : Sebanyak 40 Saksi Diperiksa Soal Dugaan Penyimpangan Dana Desa



Pernyataan Jokowi di kampanye itu sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 bahwa Desa merupakan halaman depan dari pembangunan Indonesia saat ini.

Kemendes melalui Sekjennya Taufik Madjid menegaskan kembali. Itu dilakukan Taufik saat menjadi pembicara utama pada saresehan pembangunan pedesaan Maluku Utara di Kantor Bupati Halmahera Barat, seperti dilansir bsk.co.id, April 2021.

Jokowi telah menjadi Presiden sejak 2014 – 2019, dan 2019 -2024.  Bukan lagi kampanye yang digaungkan kepada Desa. Khususnya  terkait memperkuat desa dalam negara Kesatuan. Melainkan telah menggelontorkan dana desa (APBN) yang jumlahnya sejak 2015 -2021 mecapai 400 Triliun (T) rupiah. Rinciannya : 2015 (20 T),  2016 (47 T), 2017 (60 T), 2018 (60 T), 2019 (70 T), 2020 (71 T) dan 2021 (72 T), itu dialokasikan untuk 72.961 desa.

Menurut Kemendes dana 400 T itu digunakan untuk infrastrukstur desa, SDM, serta kegiatan prasarana dan sarana olah raga, serta hal terkait lainnya.

Namun kritik INDUSTRY Melihat anggaran dana desa yang fantastis dan sangat besar. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus merasa geram, dan penuh nada tanda tanya besar. Dihadapan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, saat memimpin rapat kerja  tersebut, di Gedung DPR RI, Maret 2021. Mempertanyakan peran Kemendes dalam memonitor  penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN tersebut, tuturnya seperti dilansir media industry.co.id (16 Maret 2021) dengan judul Penggunaan Dana Disoal, Lasarus : Triliunan Rupiah Akan Menguap! Kemendes PDTT Kemana?

Pernyaatan Lasarus terkait itu, tentu didukung informasi yang didapat dari berbagai komunitas dan kelompok masyarakat. Serta jeritan warga desa yang berhasil ditemuinya.

Mungkin dugaan Kemendes terhadap penyaluran dana desa. Yang penting diberikan kepada Kepala Desa. Selanjutnya pendamping desa dari Kemendes akan memantau dan mengawasi. Namun, apa yang menjadi kecemasan Lasarus dalam raker dengan Menteri Halim Iskandar (Kakak Kandung Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar)  seakan menjadi kenyataan. Pasalnya dana desa yang sudah diberikan kepada kepala desa, itu kemungkinan terjadi penyelewengan dimungkinkan.

Menurut Lasarus, banyak pendamping desa justru tidak berperan baik. Malah hanya memuluskan laporan anggaran desa agar tetap mendapat kucuran dana tahun berikutnya.

Ditegaskannya, banyak sekali temuan penyimpangan dari tahun ke tahun yang terus dibiarkan. Apalagi, para kepala desa dalam konteks ini hanya tunduk pada bupati.

Jika ini yang terjadi. Berarti bisa dikatakan kemendes lemah dalam pengawasan. Bagi kemendes yang penting telah menyalurkan dana desa ke kepala desa dan pengawasannya ada di pendamping.  Kalau ini dicermati, berarti yang bertanggung jawab terjadi penyimpangan dan penyelewengan dana desa, selain kepala desa juga pendamping?

Padahal kita tahu para pendamping desa. Direkrut dari berbagai  perguruan tinggi, yang sifatnya kemitraan dan tidak dalam struktur Kemendes.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini