Jakarta, NAWACITAPOST- Presiden Joko Widodo (Jokowi)mengungkap beberapa nama calon Kepala Otorita IKN, yakni Basuki Tjahjaja Purnama (Ahok) , mantan Menristek Bambang Brodjonegoro, pengusaha sapi Tumiyana, mantan Bupati Banyuwangi Azwar Anas.
"Namanya kandidat yang banyak, Satu pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tumiyana empat Pak Azwar Anas, " kata Jokowi, Sabtu (23/10/2021).
Untuk diketahui, Pasal 9 UU IKN, ditulsikan bahwa penunjukan sampai pemberhentian Kepala Otorita IKN hingga sang wakil nantinya bakal jadi wewenang seorang presiden.
“Pemerintah Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden,” bunyi Pasal 9,” ujarnya.
Adapun Kepala Otoritas IKN dan Wakil Kepala Otoritas IKN kelak kan memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya, juga dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
“Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dibeherntikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir,” kata Pasal 10 ayat (2),” ujarnya.