Jumat, 5 Juni 2026

Datangi Polda Metro Jaya, Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatiyah Soal Menyebarkan Fitnah

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 22 September 2021 | 12:04 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Manivest) Luhut Binsar Pandjaitan mendatangi Polda Metro Jaya.

Kedatangan Luhut ke Polda Metro Jaya karena untuk melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatiyah ke Polda Metro Jaya. Aktivis HAM itu dilaporkan atas dugaan telah menyebarkan fitnah dan berita bohong alias hoak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menerima laporan itu, Rabu (22/9/2021).

Dalam laporannya Luhut Binsar Pandjaitan turut menyertakan barang bukti video yang diunggah oleh akun You Tube yang diduga milik harus Azhar.

“Laporan polisi sudah kita terima, nanti akan kita arahkan kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Yusri.

Menurutnya, laporan yang dilayangkan Luhut itu akan dipelajari dahulu dipelajari oleh penyidik. Sebelum akhirnya memutuskan akan dinaikkan ke tahap penyelidikan atau tidak.

“Apakah ini memang akan naik ke tingkat penyelidikan kami akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi lengkap, termasuk saksi-saksi ke depan. Jadi kita tunggu saja nanti seperti apa ke depan. Jadi kita tunggu saja nanti seperti apa karena ini baru saja laporan polisinya datang, dibuatkan,: ujarnya.

Sebelumnya Luhut melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang telah menyomasi Haris Azhar. Somasi itu dilayangkan lantara yang bersangkutan tidak terima atas unggahan video di kenal You Tube milik Haris Azhar dengan judul’ Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya.’

Dalam video itu Koordinator KontraS, fatia Maulidiyanti menjadi salah satu tamu. Pada kesempatan itu dia menyampaikan riset yang menyatakan PT Tobacom Del Mandiri, salah satu anak perusahaan Toba Sejahtera Group. Bermain dalam bisnis tambang di Papua. Dimana diketahui Luhut adalah salah satu pemilik saham di perusahaan itu.

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini