Jakarta,NAWACITAPOST- Salah satu point penting dalam Pidato Pengantar Sidang Umum Tahunan MPR dan dihadiri Presiden serta seluruh Ketua Lembaga Negara DPR dan DPD yang disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo adalah tentang Pokok- Pokok Haluan Negara.
Politisi Ferdinand Hutahaean mengatakan, hal ini menarik karena merupakan sesuatu yang sangat penting seperti GBHN jaman dulu. " Negara kita perlu jalan pembangunan tahunan yang menjadi dasar penyusunan APBN dan tidak boleh menyimpang dari PPKN tersebut," kata Ferdinand, Rabu (18/8/2021).
"Manfaatnya adalah kita sebagai negara menjadi punya agenda berkesinambungan yang harus dijalankan. Maka apa yang disampaikan oleh Ketua MPR tersebut dalam pidatonya harus diwujudkan," ujarnya.
Menurut dia, PPKN ini harus dimasukkan dalam Konstitusi yang mengatur hak dan kewajiban Majelis Permusyawaratan Rakyat. Maka jalan yang harus ditempuh adalah Amandemen Konstitusi dan tidak bisa dilakukan dalam bentuk UU atau dalam TAP MPR.
"Karena yang mengatur Tugas Kewenangan MPR adalah Konstitusi Pasal 3 UUD meski kemudian dijabarkan didalam UU," ucapnya.
Mantan Politisi Demokrat ini membeberkan, bahwa satu yang menarik dari penyampaian Ketua MPR tersebut adalah tudihan Politisi Partai Demokrat Beny K Harman yang menuding Bambang Soesatyo berbohong. Beny K Harman menyatakan sebagaimana dikitup media bahwa pernyataan Bambang Soesatyo tersebut adalah pernyataan pribadi, dan selain itu Beny juga menuding Bambang Soesatyo melakukan kebohongan publik karena menurutnya tidak pernah ada pembahsan di DPR soal PPKN tersebut tapi disisi lain.
Sementara itu, kata Ferdinand menyebutkan, Eny mengakui ada pembahasan, penggodokan dan sudah ada kesepakatan pentingnya PPHN tersebut. Sebuah pernyataan yang kontradiktif dan tabrakan dalam pendapat sendiri.
"Saya melihat ada ketakutan Partai Demokrat kalau sudah bicara Amandemen. Tampaknya Demokrat kuatir sekali kalau amandemen dibuka maka masa jabatan presiden pun akan diutak atik menjadi 3 periode, " tegasnya.
"Kita tau harapan Demokrat yang bermimpi tinggi untuk 2024, tapi menuding ketua MPR melakukan kebohongan publik adalah sesuatu kepanikan yang vulgar," imbuhnya.
"Saya pikir Demokrat, Beny K Harman tak perlu ketakutan berlebih dan panik dengan isu amandemen. Karena tugas kewenangan soal PPHN ini memang harus melalui Amandemen," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 tidak akan menjadi bola liar ataupun membuka kotak pandora. Khususnya, terkait perubahan perpanjangan masa jabatan presiden dan dan wakil presiden menjadi tiga periode.
"Kekhawatiran itu justru datang dari Presiden Joko Widodo. Beliau mempertanyakan apakah amandemen UUD NRI 1945 tidak berpotensi membuka kotak pandora sehingga melebar, termasuk mendorong perubahan periodesasi presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode? Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945 sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar," ujar Bamsoet usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat (13/8/21).
Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarifuddin Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad. Hadir pula Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono.
Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan, Presiden Jokowi mendukung dilakukan amandemen terbatas UUD NRI 1945 hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan tidak melebar ke persoalan lain. PPHN diperlukan sebagai bintang penunjuk arah pembangunan nasional.
"Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR RI mengenai pembahasan amandemen UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN, karena merupakan domain dari MPR RI. Beliau berpesan agar pembahasan tidak melebar ke hal lain, seperti perubahan masa periodesasi presiden dan wakil presiden, karena Presiden Jokowi tidak setuju dengan itu," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memaparkan, pasal 37 UUD NRI 1945 mengatur secara rigid mekanisme usul perubahan konstitusi. Perubahan tidak dapat dilakukan secara serta merta. Melainkan harus terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR.
"Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amandemen di luar materi PPHN yang sudah diagendakan. Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut," terang Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, amandemen terbatas hanya akan ada penambahan dua ayat dalam amandemen UUD NRI 1945. Penambahan ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD NRI 1945.
"Penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Sementara penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN. Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amandemen terbatas UUD NRI 1945," pungkas Bamsoet.
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:32 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:41 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:42 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 23:44 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 00:07 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:48 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:07 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:31 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:41 WIB
Minggu, 17 Mei 2026 | 15:44 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:45 WIB
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:30 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB
Sabtu, 9 Mei 2026 | 13:36 WIB
Minggu, 3 Mei 2026 | 17:55 WIB
Selasa, 21 April 2026 | 21:19 WIB
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB
Jumat, 3 April 2026 | 23:29 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:23 WIB