Padangsidimpuan, NAWACITAPOST – Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan peduli dengan mengadakan Kegiatan Bakti Sosial dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, Kamis 22 Juli 2021.
Baca Juga : Walikota Irsan, Ajak Masyarakat Kota Padangsidimpuan Mendoakan Agar Pandemi Covid-19 Segera Berakhir
Kegiatan ini dilaksanakan untuk Menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor: SEK.6-UM.06.02-04 tanggal 21 Juli 2021 hal Kegiatan Bakti Sosial Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease (Covid-19).
“Kegiatan Bakti Sosial Ini sebagai bentuk wujud peduli dan simpati Kemenkumham RI untuk meringankan beban masyarakat yang khususnya terdampak Covid-19”. Jelas Kalapas Indra.
Bagi penerima masyarakat, kita memprioritaskan masyarakat yang terdampak langsung secara ekonomi dan sosial yang tinggal di sekitar satuan kerja di Lingkungan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Tambahnya.
Adapun Bantuan yang diberikan, berupa paket sembako/vitamin/masker/barang lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat ini berasal dari penggalangan dana sosial seluruh pegawai di Lapas Padangsidimpuan, pungkasnya.
(Yustinus Gulo)