Jumat, 5 Juni 2026

Mudahkan Masyarakat Urus Dokumen Keimigrasian di Masa Pandemi, Imigrasi Karawang Hadirkan Empat Layanan Inovasi Terbaru

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Senin, 12 Juli 2021 | 23:09 WIB
Karawang, NAWACITAPOST - Kondisi pandemic Covid-19 tidak membuat pelayanan keimigrasian terhambat. Untuk memudahkan dan menghindari kontak langsung dengan masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI terus berinovasi dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Salah satunya dengan menghadirkan empat inovasi terbaru berbasis online.

Winarko selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyebutkan, keempat layanan inovasi tersebut adalah Mika Sapatu (Ambil Paspor Hari Sabtu), Pelaporan Paspor Hilang dan Paspor Rusak (Mika Palang Pasak), Pelaporan Data Tenaga Kerja Asing (Mika Sparta) dan Pelaporan Orang Asing (Mika Semprong). Seluruh layanan inovasi dapat diakses dengan mengunjungi laman kanimkarawang.kemenkumham.go.id.



-


“Yang paling kita utamakan dalam rangka memberikan kepuasana dalam masyarakat, pastinya memberikan inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan untuk masyarakat, baik dari warga negara Indonesia, maupun orang asing,” ujar Winarko dalam pertemuan audiensi dengan Nawacitapost, Senin (12/07).

Lebih lanjut, Winarko menjelaskan, layanan Mika Palang Pasak hadir untuk memudahkan masyarakat melakukan pendaftaran antrian proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor hilang atau paspor rusak secara online tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.

-


“Kalau dulu pemohon bisa datang hingga tiga kali untuk menanyakan persyaratan dan hal lainnya, tapi sekarang dengan website tersebut pemohon bisa melakukan segalanya, mulai dari persyaratan, hingga menentukan tanggal pelayanan, bahkan jam nya pun bisa ditentukan,’ ucap Winarko.

“Dulu kita menyiapkan layanan pengambilan paspor di hari sabtu (Mika Sapatu), karena pandemic, untuk sementara kita hentikan,” tambahnya.

Sementara itu, Winarko menambahkan, untuk layanan Mika Sparta hadir untuk  perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk melakukan pelaporan data TKA setiap bulannya. Sehingga, dengan adanya layanan tersebut, tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi Karawang untuk melakukan laporan bulanan TKA.

Winarko juga menambahkan, layanan Mika Semprong hadir untuk memudahkan masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya orang asing yang diduga bermasalah atau melanggar undang-undang.

Kedepannya, Winarko berharap akan terus melakukan evaluasi dalam peningkatan pelayanan masyarakat. Salah satunya dengan melakukan kerja sama dengan  berbagai instansi terkait dalam peningkatan pelayanan masyarakat.

Sebagai informasi, Tahun 2019 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi. Sedangkan di tahun 2020 menerima predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

 

-
-
-


 

 

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini