Rabu, 3 Juni 2026

Inilah Perjalanan Ahok Seperti Presiden Jokowi, Siap Menuju RI Satu

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Sabtu, 26 Juni 2021 | 17:44 WIB
Jakarta, NAWACITAPOSTSAAT menjadi Bupati Belitung Timur gebrakan sekolah gratis kepada siswa SD - SMA  negeri diterapkan dengan baik. Saat menjadi legislator Senayan, perjalanan dinas bisa dibuka melalui aplikasi online dan dicetak untuk dibagikan di daerah pemilihannya.

Baca Juga : Denny Siregar : Doa Ahok Didengar dan Dikabulkan



Bertambah pesat, saat berduet dengan Jokowi sebagai Wakil Gubernur dan  Gubernur (baca : 2014 Jokowi terpilih sebagai Presiden). Bidang pendidikan dan kesehatan serba gratis bagi warga Jakarta terus diberikan secara masif.

Jika model Jokowi saat menjadi Gubernur gemar blusukan ke tempat- tempat kumuh di Jakarta. Ahok punya cara tersendiri model blusukannya. Yaitu menggunakan aplikas online melalui jaringan internet. Sehingga tugas bawahannya sampai kelurahan terpantau dengan jelas oleh Ahok.

Baca Juga : Popularitas Ahok Jadi Capres 2024 Meluas Dijalankan Netizen



Kini, Ahok ditempatkan sebagai Komisaris Utama Pertamina. Gebrakannya, melalui rapat  bersama pimpinan pertamina hasilnya memberhentikan pelayanan kartu kredit bagi para pejabat pertamina. Sontak, berbagai kalangan ada yang pro dan kontra. Namun, yang pro lebih banyak.

Jika UU tentang jabatan presiden masih dua periode, maka Jokowi tahun 2024 selesai melaksanakan tugas negara sebagai orang nomor satu Indonesia.  Jika berbicara kedekatan secara birokrat. Ahok adalah orang yang mampu menterjemahkan, melanjutkan dan mengeksekusi kebijakan Jokowi.

Mungkin bagi sebagian  besar orang di Indonesia. Berkata tak mungkin Ahok menjadi presiden.

Sekedar catatan saja. Bagaimana ketika Ahok dalam sidang pengadilan berkata di depan para hakim. Bahwa yang kalian lawan  (baca :  kepada para penghinanya yang girang menjebloskan ke penjara) adalah Tuhan, maka kalian akan dipermalukan.

Terbukti satu persatu masuk penjara. Munarman, Rizieq Shihab dan lain-lain kini meringkuk di balik jeruji sebagai pesakitan hukum.

Kembali seperti Presiden Jokowi.  Walikota Solo, Gubernur Jakarta dan kini Presiden RI ke-7. Ahok pun sama, Bupati Belitung Timur, Anggota DPR RI, Wakil Gubenur, Gubernur, dan kini Komisaris Utama. Yang belum dilakukan adalah  menjadi Presiden. Apakah mungkin? UU Pilpres mengatakan siapapun Warga Negara Indonesia bisa memimpin republik ini, jelas bukan petikan UU-nya.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB