Jakarta, NAWACITAPOST – Setelah menetapkan Jozeph Paul Zhang (JPZ) sebagai tersangka penistaan agama, Polri telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO). Status DPO itu akan diberikan ke Interpol untuk menerbitkan red notice. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa permohonan red notice akan segera diproses
BACA JUGA: Congrats, BTS! Pakai Lip Balm Harga 80 Ribuan, Seabrek Prestasi Gemilang Ditorehkan
“Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat Interpol di Lion, Perancis,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada (20/04/2021). (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)