Baca Juga : Moeldoko : Kembalikan Demokrat Ke Pangkuan Merah Putih
MEJA HIJAU hijau yang teridi dari hakim dan pengacara kedua belah pihak akan beradu dalil dan argumen hukum yang bisa menjadi pegangan. Obat penghibur kemenangan memang layak disematkan kepada AHY yang oleh Menkumham tetap sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Menkumham menolak kubu Moeldoko. Pasalnya belum dipenuhi perwakilan DPD, DPC tidak diserati mandat ketua DPDdan DPC, ujar Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers virtual yang dihadiri Menko Polhukam Mahfud MD.
Dengan tidak diakuinya KLB Demokrat Deli Serdang. Kubu AHY, merasa itu final dan mengikat. serta seoalh tidak ada pintu lagi bagi Moeldoko. Padahal pertarungan yang sesungguhnya di PTUN, jelas Ketua Dewan Kehormatan Demokrat kubu Moeldoko, Max Sopacua. Max menagaskan langsung mengajukan gugatan ke PTUN, jika kepengurusannya ditolak Kemenkumham.
"Ya saya kira prosesnya masih jalan. Jalan masih panjang (gugat PTUN). Proses berjalan terus karena kita ingin membuat demokratisasi terbangun di Partai Demokrat," kata Max, Rabu (31/3/2021).
"Itu proses jalurnya ke sana (gugat PTUN). Kan Pak Laoly (Menkumham Yasonna Laoly) sendiri mengatakan pertarungan itu ada di PTUN, di pengadilan," lanjut Max.
Artinya, walupun kubu AHY ditolak. Cara yang akan ditempuh juga sama, yaitu PTUN. Sebab untuk bersidang terutama kisruh partai pegangan PTUN dari Kemenkumham (ditolak dan diterima).
Intinya siapapun yang diterima ataupun ditolak dalam kisruh Demokrat jalur sesungguhnya adaalah PTUN.
Hanya sekedar men gingatkan saja. PPP kubu Romy dan Djan Fariz. Lalu Golkar Kubu Agung Laksono Vs Aburizal Bakrie, Berkarya kubu Tommy Soeharto Vs Muchdi PR berakhirnya di PTUN. Hal sama juga pasti terjadi diantara Kubu Moeldoko Vs AHY.
Jadi, kita tunggu saja pertarungan laga sesungguhnya Demokrat ada di PTUN.