Pekalongan, NAWACITAPOST – Pemerintah Kota Pekalongan merutinkan Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) demi meningkatnya kesadaran hukum bermasyarakat. Tepatnya (30/03/2021) terlaksana Sosialisasi Kadarkum di Kecamatan Pekalongan Selatan. Yang mana direncanakan dilanjutkan ke Kecamatan lainnya. Targetnya ada 4 Kecamatan yang ada di Kota Pekalongan. Sosialisasi melibatkan berbagai elemen. Termasuk juga masyarakat diminta aktif berpartisipasi. Hadir dalam Sosialiasi Kadarkum kali ini yakni Wali Kota H. Achmad Afzan Arslan Djunaid, SE (Aaf), Kabag Hukum Sekda Rofiq, SH., Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) Aminudin Aziz, SE., Kasubag Hukum Polres Ketut Ardika, SH., Camat Pekalongan Selatan Makhbub Syauqi, SH, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan.

Kabag Hukum Sekda mengatakan. Bahwa Sosialisasi Kadarkum melibatkan OPD – OPD yang lain. “Malam hari ini kita menyelenggarakan sosialisasi kadarkum untuk tingkat kecamatan, desa Kota Pekalongan. Jadi ada 4 kecamatan yang kita laksanakan. Mulai dari kemarin tanggal 29, hari ini tanggal 30, besok tanggal 31 dan tanggal 5. Untuk kegiatan Sosialisasi Kadarkum ini memang sebetulnya ada dengan kegiatan yang terdapat pada OPD – OPD yang lain. Seperti kantor Kesbangpol, kantor Satpol PP itu juga ada sosialisasi yang berkaitan dengan informasi – informasi Peraturan Daerah dan sebagainya. Tetapi kalau kami memang tidak menjadikan narasumber dari OPD tersebut,” paparnya.

“Tetapi narasumber kami ini dari tingkat Forkopimda. Yaitu dari Ketua DPRD, Pak Wali, Pak Wakil, ada Pak Kapolres, Pak Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri), kemudian Ketua Pengadilan juga beberapa Pejabat Eksekutif di Pemerintah Kota. Yaitu Ibu Sekretaris Daerah dan Pak Asisten. Kalau Kadarkum kita sudah berjalan memang sejak beberapa tahun yang lalu, ini rutin kita adakan. Tujuannya adalah memberi pemahaman lebih kepada masyarakat. Agar masyarakat lebih memahami aturan – aturan hukum yang sekarang berlaku di Pemerintah kita. Terutama bagi kehidupan mereka bermasyarakat. Karena dengan masyarakat paham aturan hukum, setidaknya akan mengurangi pelanggaran yang terjadi dalam kehidupan sehari – hari bermasyarakat,” lanjut Rofiq.

Rofiq juga sangat berharap akan ada dampak positif yang diperoleh usai mengikuti Sosialisasi Kadarkum. “Harapannya ya dengan sadar hukum, masyarakat akan mengerti hak dan kewajibannya masing – masing. Tetapi lebih utama lagi, Kadarkum kita itu sebetulnya ditujukan untuk memberikan pembinaan kepada kelompok kadarkum di kelurahan – kelurahan. Kalau dulu kita adakan Kadarkumnya di tiap kelurahan. Tetapi mulai tahun ini, kita selenggarakan di tingkat kecamatan. Namun pesertanya masih tetap dari kelurahan – kelurahan yang ada di kecamatan ini. Kalau peran serta narasumber sesuai bidang tugasnya memberikan informasi – informasi kepada masyarakat,” harapnya.

Lalu Kabag Hukum Sekda menjelaskan bahwa masing narasumber punya tugasnya dalam hal Kadarkum. “Yang dari Kepolisian mungkin berkaitan dengan tugas – tugas Kepolisian, Kejaksaan juga demikian, DPRD juga demikian seperti itu. Sehingga mereka menjalankan fungsinya masing – masing untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Bahwa aturan – aturan sekarang yang sedang berlaku adalah semacam ini. Supaya masyarakat itu tidak hanya mengetahui sekilas saja. Tetapi disini bisa dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab apabila mereka mengerti masalah – masalah yang terjadi didalam kehidupan sehari – hari. Bisa ditanyakan dan dicarikan jalan keluarnya,” tukasnya.

Lantas Wali Kota Aaf pun menjelaskan bahwa Sosialisasi Kadarkum merupakan salah satu bagian dari Nawaitunya dalam membenahi Kota Pekalongan. “Ya kadarkum ini kan salah satu nawaitu kita untuk bersosialisasi pada masyarakat untuk supaya mereka melek hukum. Melek hukum dalam arti seperti tadi yang sudah saya contohkan di beberapa masyarakat. Sekarang ini kan hukum terus berkembang. Ya kita contohkan nanti jadi ada hukum membuang sampah, nanti ada hukum tidak memakai masker, ada hukum mudik didenda, untuk PNS juga didenda. Yang terakhir ada tilang elektronik. Tilang elektronik ini kan baru,” terangnya.

Selain agar masyarakat melek hukum, Aaf juga menjelaskan perlunya kedisiplinan didalam bermasyarakat. “Supaya masyarakat juga tahu bahwa sekarang ini banyak masyarakat masih belum disiplin. Yaitu disiplin dalam hal membuang sampah, dalam hal memakai masker, disiplin berlalu lintas menggunakan helm. Nah ini nanti supaya masyarakat ini bisa tahu. Memang tidak semua masyarakat ikut sosialisasi. Harapannya mereka juga bisa memberikan informasi kepada saudara ataupun teman, keluarga dan warga yang lain,” tandasnya.

Camat Pekalongan Selatan pun mengungkapkan bahwa dirinya merasa senang dan bahagia akan terlaksana Sosialisasi Kadarkum. Dia pun mengapresiasi langkah – langkah Wali Kota baru mengarahkan untuk Kadarkum bermasyarakat. “Kami sangat senang dan bahagia dengan Sosialisasi Kadarkum. Yang mana ini kita laksanakan. Artinya kita undang di tingkat kecamatan. Kalau pelaksanaan tahun – tahun yang kemarin di tingkat kelurahan. Dan kita fokuskan di tingkat kecamatan. Dan artinya yang mengikuti kegiatan ini kan warga mewakili tokoh – tokoh masyarakat dan tokoh agama di masing – masing kelurahan. Mudah – mudahan nanti bisa diteruskan di masing – masing kelurahan,” ungkapnya.

Aaf juga berharap agar masyarakat benar melek hukum dan bisa menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan maupun Undang – Undang. “Harapannya tentunya masyarakat banyak yang harus melek hukum ya. Tentunya semua kegiatan itu telah diatur dalam Peraturan maupun Undang – Undang. Bahkan yang terbaru sekarang itu kan aturan lalu lintas yang begitu masyarakat harus tahu. Dan harus benar – benar ditaati. Artinya jangan sampai pelanggaran itu dengan adanya banyak aturan, justru lebih banyak yang melanggar. Artinya setelah adanya aturan, banyak orang yang mengetahui dan mengurangi adanya pelanggaran,” harapnya.
BACA JUGA: Judi Togel Marak di Kepni, Polres Nias dan Nias Selatan Tidak Berfungsi?
Wali Kota juga mengatakan bahwa adapun sinergi berbagai pihak demi terwujudnya makin meningkatnya kesadaran hukum kehidupan bermasyarakat. “Tentunya kami bersinergi yang pertama dengan bagian hukum khususnya. Kemudian dari kejaksaan, pengadilan. Kemudian dari jajaran Polres, Koramil atau Kodim. Tentunya ini karena fungsi – fungsi personil. Termasuk dari Bhabinkamtibmas, Bhabinsa ini kan sudah diterjunkan ke kelurahan masing – masing. Ini hendaknya bisa bersinergi membantu mensosialisikan sadar hukum di masyarakat,” pungkasnya.

Ketua Bapperda pun turut menyampaikan bahwa agenda semacam ini harus dimasifkan. “Fungsi agenda – agenda begini ini menurut saya harus dimasifkan. Harus dilaksanakan secara terus menerus, secara berjenjang. Agar persoalan – persoalan kesadaran masyarakat terhadap hukum itu tidak luntur. Karena kita melihat banyaknya yang kita lihat itu trend penurunan terhadap kesadaran posisi misalnya kegotongroyongan, persoalan – persoalan pelanggaran hukum di tingkatan bawah yang tadi saya sampaikan. Begitu banyak persoalan – persoalan sekarang dari dampak Covid 19 saja sudah luar biasa. Nah kedepan menurut saya, hal begini harus terus digalakkan. Mengingat posisi masyarakat juga butuh sekali informasi terbaru terkait dengan perubahan regulasi, perubahan aturan,” katanya.

“Yang kemudian pada akhirnya masyarakat juga bisa menikmati terhadap posisi perubahan aturan itu. Dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya. Kedepan menurut saya ini harus dilaksanakan. Dan masyarakat juga harus berdaya betul. Dampak dari berdaya itu adalah menurunnya tingkat pelanggaran. Termasuk misalnya tadi saya contohkan kegotongroyongan di masyarakat ini kan sudah mulai menurun. Tetapi memang kegiatan itu harus dilaksanakan dengan melihat kondisi di masyarakat. Kalau posisi sekarang misalnya dengan sensitivitas yang masih tinggi, itu juga harus dengan hati – hati dalam menyampaikannya. Karena terkadang dalam kondisi begini, kita juga memahami,” akhiri Aminudin Aziz.

Kasubag Hukum Polres pun mengatakan bahwa Kadarkum sangat penting bagi masyarakat. “Masalah kadarkum ini sangat penting bagi masyarakat. Apa sebabnya? Kadarkum ini memberi suatu wawasan kepada masyarakat agar bisa mendapatkan hukum – hukum di masyarakat. Terutama pada diri sendiri. Sehingga tertib hukum itu bisa berjalan. Kalau tertib hukum itu bisa berjalan, tentu saja bisa memberikan manfaat untuk dirinya pribadi, keluarga dan masyarakat,” tuturnya.

Ketut Ardika pun mengharapkan agar masyarakat bisa memberikan manfaat bagi siapa saja terutama diri sendiri sadar akan hukum.”Harapannya kita adalah masyarakat bisa menjadikan sadar akan dirinya sendiri, sadar dalam masalah hukum. Bisa memberikan kontribusi yang terbaik bagi masyarakat dan wilayahnya sendiri. Kemudian yang paling penting adalah bagaimana dampak kesadar hukum ini bisa meminimalisir hal – hal yang tidak diinginkan. Terutama pelanggaran hukum didalam keluarga bermasyarakat,” tutupnya. (Herdy Ramahwan/Ayu Yulia Yang)
https://www.youtube.com/watch?v=RJ0JumKJh4U