Jakarta, NAWACITAPOST.COM – 25 Maret 2021, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Kode Saham : WSKT) menyampaikan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan yang rencananya akan digelar pada Jumat, 16 April 2021 di Ballroom Fairmont Hotel Jakarta. Salah satu agenda yang akan dimintakan persetujuan dari para Pemegang Saham adalah rencana mendapatkan pendanaan dengan penjaminan dari Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 211/PMK.08/2020.
BACA JUGA : Wapres Ma’ruf Kunjungi Bendungan Way Sekampung Karya Waskita
Waskita sebagai salah satu BUMN agen pembangunan tengah mendapatkan kepercayaan untuk menyelesaikan proyek-proyek infrastruktur yang termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Proyek infrastruktur tersebut mencakup proyek yang diperoleh dari Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan.
Guna menyelesaikan proyek-proyek tersebut, Waskita memerlukan tambahan pendanaan baik dari perbankan maupun penerbitan surat utang. Rencana tersebut terhambat oleh penurunan peringkat kredit Waskita yang diakibatkan penurunan kinerja operasional & keuangan yang terdampak pandemi Covid-19. Saat ini Waskita mendapatkan peringkat BBB dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
BACA JUGA : Anak Perusahaan Waskita Resmi Mengoperasikan Seksi 1A Sisi Barat dan Seksi 1B Ruas Becakayu
Maka untuk meningkatkan kelayakan kredit Waskita, diperlukan dukungan dari Pemerintah dalam bentuk pemberian jaminan atas pendanaan yang akan diterima oleh Waskita.
Adapun Waskita berencana menerima pendanaan dengan total nilai mencapai Rp15,3 Triliun, dengan rincian Rp9,8 Triliun berasal dari fasilitas perbankan, sementara Rp5,6 Triliun akan didapatkan dari penerbitan obligasi dan/atau sukuk. Seluruh pendanaan yang diperoleh akan digunakan sebagai modal kerja penyelesaian proyek infrastruktur.
Senior Vice President Corporate Secretary Waskita, Ratna Ningrum menjelaskan bahwa strategi ini merupakan hasil diskusi antara Waskita dan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
“Dengan adanya dukungan penjaminan dari Pemerintah maka Waskita berpotensi mendapatkan sumber pendanaan dengan cost yang relatif jauh lebih rendah,” jelas Ratna. “Hal ini akan menjadi pendorong peningkatan kinerja Perusahaan.” tutupnya.
BACA JUGA : Sukses Selenggarakan RUPO, Waskita Dapatkan Persetujuan Investor untuk Waiver Rasio Keuangan
Sebagai informasi Penjaminan Pemerintah merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 211/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Berdasarkan Pasal 6 ayat 2 PMK 211, pemberian Penjaminan Pemerintah atas pinjaman dan obligasi/sukuk diberikan dalam rangka memulihkan atau meningkatkan kapasitas Pemohon Jaminan untuk melaksanakan program pemulihan ekonomi nasional.
(Humas Waskita, Poppy)