Jakarta, NAWACITAPOST- Juliari Batubara resmi menyandang status tersangka di KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan melindungi siapapun yang terlibat tindak pidana korupsi.
“Saya sudah ingatkan sejak awal kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju jangan korupsi, sudah sejak awal!,” dengan nada keras Jokowi.
“Terus menerus saya sampaikan untuk menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi. Oleh sebab itu juga sudah berulang kali saya mengingatkan kesemua pejabat negara baik itu menteri, gubernur, bupati, wali kota dan semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten kota, APBD Provinsi dan APBN itu uang Rakyat. Apalagi ini terkait dengan bansos penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Nasional, Bansos itu sangat dibutuhkan oleh Rakyat. Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi,” kata Jokowi di Istana di Istana Bogor, Minggu (6/12/2020).
Jokowi percaya KPK bekerja profesional. Pemilik nama lengkap Juliari Peter Batubara sebelumnya dijerat KPK sebagai tersangka penerimaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk penanganan pandemi virus corona (COVID-19).
Juliari diduga menerima jatah untuk setiap sembako sebagai bansos penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
“Kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” lanjut Jokowi.
Baca Juga : Kapolda Banten Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Bupati dan Walikota 2020
Jokowi juga langsung menunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy untuk menjalankan tugas Juliari Batubara sebagai Menteri Sosial (Mensos). Jokowi akan menghormati proses hukum di KPK.
Dalam kasus ini selain Juliari, ada 4 tersangka yang dijerat yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM dan Harry Sidabuke. Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos, sedangkan 2 nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paketnya. Total setidaknya KPK menduga Juliari sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” imbuh Firli.