Jumat, 5 Juni 2026

MK Berpotensi Batalkan UU Cipta Kerja

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 4 November 2020 | 14:18 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra meminta pemerintah dan DPR berhati-hati dalam menghadapi sidang gugatan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, menurut Yusril, sebelum ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020, sudah banyak pihak-pihak yang mendaftarkan permohonan pengujian UU Cipta Kerja ini ke MK.

Yusril mengatakan pada Rabu (4/11/2020). Keinginan elemen masyarakat untuk menguji UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi baik uji formil maupun materiil patut didukung. MK secara obyektif dapat memeriksa dan memutuskan apakah secara formil proses pembentukan UU Cipta Kerja ini menabrak prosedur pembentukan undang-undang termasuk melakukan amanden terhadap undang-undang atau tidak.
Baca Juga : Cek NIK Online untuk Daftar Prakerja dan BLT UMKM

"Omnibus law adalah sebuah undang-undang yang mencakup berbagai pengaturan yang saling berkaitan, langsung maupun tidak langsung," jelasnya.

Dalam proses pembentukannya sangat mungkin mengubah undang-undang yang ada, di samping memberikan pengaturan baru terhadap sesuatu masalah. Dalam hal ini, MK akan menggunakan norma-norma dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019 untuk menilainya. Debat terkait kesesuaian prosedur pembentukan undang-undang tersebut akan sangat panjang dari berbagai sudut pandang.

Jika menggunakan landasan pemikiran yang kaku, akan mudah prosedur perubahan undang-undang melalui omnibus law tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Yusril mengaku akan menyimak argumentasi pemerintah dan DPR di Mahkamah Konstitusi dalam menjawab persoalan prosedur. Jika pemerintah dan DPR tidak berhati-hati dan tidak argumentatif dalam mempertahankan prosedur pembentukan undang-undang melalui omnibus law, MK akan mudah membatalkan UU sapu jagat tersebut.

"MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja ini secara keseluruhan, tanpa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945," tegasnya.

Selain lanjut dia, uji formil terkait prosedur pembentukan UU Cipta Kerja, uji materiil akan terkait dengan pengujian substansi norma yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja terhadap norma konstitusi di dalam UUD 1945.

 

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini