Kamis, 4 Juni 2026

UU Omnibus Law Memang Tidak Menyenangkan Semua Pihak, Namun Perlu Dilakukan

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 8 Oktober 2020 | 17:00 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Sementara ahli hukum yang juga Candidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Novita K Umboh, SH, MH yang juga Staf Ahli DPR, ketika dihubungi nawacitapost.com melalui sambungan telepon selularnya, Kamis (8/10/2020) mendukung terobosan berani pemerintahan Jokowi dengan disahkannya UU Omnibus Law dengan berbagai catatan. Sebab UU itu adalah produk politik antara DPR dan Pemerintah. Bahkan lahir dan disahkannya  setiap UU harus diakui  tidak mungkin menyenangkan semua pihak, tuturnya.

DITAMBAHKAN oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, bahwa  catatan yang dimaksud dalam UU ini. Perlu sosialisai ke semua pihak. Dan, dikaji secara akademik serta ilmiah.  Seperti diketahui, Omnibus Law sendiri adalah produk UU dari negara Amerika. Diadopsi Indonesia dengan format  penyesuaian hukum yang berlaku di negara kita.

Sedangkan dari segi buruh, UU ini juga sangat membantu lapangan kerja yang melimpah. Sebab iklim dunia usaha atau investor akan berlomba-lomba datang ke Indonesia. Karena adanya kepastian jaminan hukum. Selain itu juga, buruh dituntut untuk mengasah ketrampilan dan kemampuannya dalam ethos kerja, mental dan karakter yang berintegrasi, jelas mantan aktivis GMKI.

Bagi pengusaha atau pelaku dunia usaha. Omnibus Law ini, memberikan adanya kepastian hukum yang jelas. Terkait polemik UU ini. Setuju dan tidak setuju. Ke depannya, Indonesia akan diperhadapkan pada situasi yang serba modern. Gerakannya tak bisa diprediksi. Sehingga mau, tidak mau kita harus mengikuti perkembangannya.

Yang jelas kata staf ahli DPR lebih dari 5 tahun ini, langkah dan keputusan Jokowi, perlu di dukung dan di kawal secara konstitusi. Jika buruh keberatan dengan UU ini, maka pintu konstitusi melalui judicial review ke MK perlu dilakukan, tandasnya.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini