Jakarta, NAWACITAPOST- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyelidiki informasi mengenai adanya oknum polisi di Mabes Polri yang diduga memeras para perajin jamu di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Hal ini di sampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Dia mengatakan pada, Selasa (6/10/2020). Sedang dilakukan penyelidikan oleh Propam. Oknum polisi itu disebut berpangkat AKBP dan bertugas di Mabes Polri.
Menurut keterangan salah satu korban, akumulasi kerugian yang diderita para korban mencapai lebih dari Rp 7 miliar. Argo pun memastikan Polri akan menindak oknum tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran. Kalau memang ada dan terbukti akan ditindak.
Baca Juga : Langkah dan Cara Menjaga Kehamilan di Tengah Pandemi Covid-19
Salah satu korban bernama Mulyono mengatakan di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020). Dugaan pemerasan bermula dari penangkapan perajin jamu dengan tuduhan melanggar undang-undang. Akan tetapi, menurut dia, para perajin jamu yang pernah ditangkap oleh oknum polisi selama ini tidak pernah diproses di pengadilan. Ditahan di Bareskrim, belum ada (yang diproses di pengadilan). Kemudian dilepas, disuruh cari uang. Para perajin jamu yang ditahan akan dibebaskan dan diberi tenggat waktu untuk menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan nominal yang ditentukan.
Banyak perajin jamu di desa setempat turut menjadi korban dugaan pemerasan dengan nominal yang beragam. Korbannya banyak sekali, tidak terhitung. Per orang relatif, ada yang Rp 300 juta, Rp 500 juta, Rp 1,7 miliar, ada juga yang Rp 2,5 miliar. Ratusan perajin dan pekerja jamu tradisional pun menggelar demonstrasi di lapangan desa tersebut dan menuntut oknum polisi diadili serta dipecat.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 14 Juni 2026 | 20:06 WIB
Minggu, 19 April 2026 | 14:26 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 15:15 WIB
Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:48 WIB
Senin, 7 Oktober 2024 | 20:57 WIB
Senin, 2 September 2024 | 21:07 WIB
Selasa, 20 Februari 2024 | 19:25 WIB
Rabu, 14 Februari 2024 | 15:50 WIB
Rabu, 14 Februari 2024 | 08:04 WIB
Kamis, 30 November 2023 | 10:51 WIB
Selasa, 17 Oktober 2023 | 22:03 WIB
Kamis, 12 Oktober 2023 | 12:27 WIB
Jumat, 6 Oktober 2023 | 23:05 WIB
Selasa, 19 September 2023 | 09:50 WIB
Minggu, 17 September 2023 | 19:06 WIB
Minggu, 17 September 2023 | 13:33 WIB
Senin, 11 September 2023 | 15:53 WIB
Senin, 11 September 2023 | 09:45 WIB
Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:04 WIB
Senin, 28 Agustus 2023 | 10:41 WIB