Jakarta, NAWACITAPOST – Kasus Jiwasraya masih terus bergulir. Adapun perkembangan – perkembangannya. 10 saksi dari pengurus dan karyawan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI (Republik Indonesia) kembali melakukan pemeriksaan 10 orang saksi. Terlebih terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada (8/9/2020). Pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tertanggal 27 Desember 2019. Diperiksa terkait saksi perkara dengan tersangka korporasi manajer investasi dan oknum pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saksi yang diperiksa diantaranya adalah Internal Audit Jiwasraya Fadian Dwiantara, Direktur PT Tandikek Asri Lestari, Freddy Gunawan dan Komisaris PT Ricobana Abadi Erwin Budiman. Selain itu, diperiksa pula Business Development Equity Sales Institution PT Trimegah Securities Tbk, Glen Riyanto dan Mantan Dirut PT Bursa Efek Indonesia periode tahun 2002-2009 Erry Firmansyah. Selanjutnya, diperiksa Kepala bagian Pengembangan Dana Divisi Investasi Jiwasraya 2007- 2011 Lusiana, Fund Manager PT MNC Sekuritas Andi dan Fund Manager PT Yuanta Sekuritas Indonesia Satria Rama Diansyah Bahari. Kemudian, diperiksa Direktur Utama Bumi Putera Sekuritas Ahmad Subadja dan Direksi PT Topas Investment Utomo Pusposuharto. Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono mengatakan 8 September 2020. Keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya. Kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
BACA JUGA: Calon Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi Tak Hafal Pancasila

Sebelumnya, ada dugaan keterlibatan Grup Bakrie dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Demikian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono melaporkan hasil penyelidikan pada 2 Juli 2020. PT Asuransi Jiwasraya memiliki saham Grup Bakrie senilai Rp 1,7 triliun. Dalam laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Didalamnya terdapat kerugian keuangan negara dan penempatan saham Grup Bakrie dalam portofolio PT AJS sebesar Rp 1,7 triliun. Per tanggal 17 Maret 2020 telah mengalami penurunan sebanyak Rp 973,7 miliar. Pembelian saham Grup Bakrie masih terus didalami. Kejagung akan menyelidiki keterlibatan Grup Bakrie dalam transaksi. Data transaksi masih perlu dilakukan penelitian sambil menunggu perkembangan penyidikan dan persidangan. Khususnya sejauh mana keterlibatannya dalam memanipulasi harga saham, masih dalam verifikasi. Dalam skandal Jiwasraya, Grup Bakrie diduga terlibat karena ada pembelian saham dua perusahaan Grup Bakrie. Yakni PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR). Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro mengatakan pada 26 Juni 2020. Grup Bakrie terlibat dalam pengaturan saham Jiwasraya sebelum dimulainya sidang perkara skandal Jiwasraya. Dirinya merasa hanya kambing hitam. Karena dia memiliki aset besar yang dapat digunakan untuk menutup kerugian negara. Adapun yang menyebabkan kerugian Jiwasraya sejak tahun 2006 adalah perusahaan Grup Bakrie. Namun, tak terungkap karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menutupinya.
BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?

Kejagung pun menyidik investasi Jiwasraya di salah satu perusahaan tambang batubara. Tim penyidik akan menindaklanjuti investasi Jiwasraya ke salah satu perusahaan tambang batubara yang terafiliasi di Bakrie Grup. Kejagung juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Yaitu mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat sebagai pemilik PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Joko Hartomo Tirto selaku Direktur PT Maxima Integra Investama. Saham Bakrie Grup sempat berada pada level Rp 50. Namun, di tengah pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam sepekan, tiga saham emiten Grup Bakrie justru bangkit dari zona gocap (Rp 50). Ketiga saham adalah PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) dan PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG). Padahal, ketiga saham sudah cukup lama terlelap di Rp 50. Misalnya, saham ENRG tidur nyenyak di Rp 50 sejak Januari 2020. Saham pertama kali jatuh ke level gocap di akhir 2018. Rabu (2/9) lalu, ENRG sempat mencapai Rp 67, yang menjadi harga tertingginya sekitar 1,5 tahun terakhir. Christofer A. Uktolseja, Corporate Secretary BNBR mengatakan pada 28 Mei 2020. Pembatasan operasional bagi unit usaha yang berlokasi di Jakarta, Bekasi, dan Banten dilakukan untuk menyesuaikan dengan berkurangnya permintaan dari pasar dan klien. Terlebih seiring dengan pembatasan operasional dan penundaan pelaksanaan proyek.Pembatasan operasional perseroan juga mengikuti ketentuan dari pemerintah daerah (pemda). Yaitu terkait dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
BACA JUGA: Ada Kamuflase Jusuf Kalla Dibalik Najwa Shihab?

Kontribusi pendapatan dari kegiatan operasional yang terhenti dan mengalami pembatasan operasional terhadap total pendapatan (konsolidasi) tahun 2019 diprediksi sebesar 25%. Per Desember 2019, karyawan tetap dan tidak tetap di perusahaan yang dipimpin oleh Anindya Novyan Bakrie mencapai 2.733 orang. Kini hingga Mei, jumlah karyawan tercatat mencapai 2.580, artinya berkurang 153 orang. 153 orang merupakan karyawan yang dirumahkan. Perusahaan Bakrie Grup lainnya, Jungle Land tengah jadi sorotan publik. Perusahaan operator wahana rekreasi menunggak gaji karyawannya selama 6 bulan. Polemik Jungle Land mencuat ke permukaan. Tepatnya setelah IG artis Nia Ramadhani diserbu para karyawan yang mengeluhkan gajinya tak kunjung dibayar. Dikonfirmasi, salah seorang karyawati yang sudah lama bekerja di Jungle Land yang enggan disebutkan namanya, membenarkan. Kalau perusahaan hingga saat ini belum membayarkan gajinya dan rekan – rekannya selama selama 6 bulan. Jungle Land Adventure Theme Park merupakan taman hiburan yang dikelola oleh PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk dengan kode emiten JGLE. Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 29 Juni 2016. (28/9/2020), Jungle Land atau JGLE terafiliasi dengan Grup Bakrie lewat salah satu anak perusahaan yang bergerak di bisnis properti, PT Bakrieland Development Tbk (ELYT). Kepemilkan ELYT pada JGLE merupakan kepemilikan tak langsung. Karena saham milik Grup Bakrie di JGLE menggunakan anak perusahaan milik ELYT, PT Surya Global Nusantara. Hampir seluruh saham atau sebanyak 99,83 persen saham dari PT Surya Global dimiliki oleh ELYT. Sementara PT Surya Global sendiri mengendalikan 38,76 persen saham dari JGLE. Pemilik saham JGLE lainnya antara lain Banque de Luxembourg sebesar 12,28 persen, Goldman Sachs sebesar 8,07 persen, dan sisanya dimiliki publik sebesar 40,88 persen. Sebagaimana saham perusahaan Grup Bakrie lainnya, saham Jungle Land juga hampir tak pernah beranjak. Yaitu dari harga Rp 50 per lembar saham atau yang lebih dikenal dengan saham gocap, harga terendah di perdagangan BEI. (Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Terawan Dibela, Najwa Shihab Tuai Citra Buruk, Kadrun Kram Otak?