Kamis, 25 Juni 2026

2 PNS Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Postif Covid 19, Kantor Ditutup Sementara

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Selasa, 6 Oktober 2020 | 16:11 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Sebanyak dua orang pegawai negeri sipil (PNS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkonfirmasi positif Covid-19. Akibatnya, kantor PN Jakarta Pusat akan ditutup sementara selama tiga hari. Penutupan akan dilaksanakan mulai Rabu (7/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020). Hal ini disampaikan oleh Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga : Buronan Begal Baku Tembak dengan Polisi

Bambang mengatakan pada, Selasa (6/10/2020). Akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat, terhitung mulai hari Rabu besok, tanggal 7 Oktober sampai dengan hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020. Pelayanan di kantor PN Jakarta Pusat tetap dilaksanakan, meski terbatas. Pelayanan akan diberikan untuk hal-hal yang bersifat sangat mendesak. Pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas khusus untuk hal-hal yang bersifat urgen/sangat mendesak.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, seluruh pegawai di PN Jakarta Pusat pada hari ini melaksanakan rapid test yang kemudian akan dilanjutkan dengan tes usap (swab test). Untuk sementara, jumlah pegawai yang reaktif sebanyak 40 orang, yang terdiri dari hakim dan ASN.

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini