Kamis, 4 Juni 2026

Presidium KAMI Dukung Rencana Buruh Mogok Kerja Nasional

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Jumat, 2 Oktober 2020 | 14:13 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo mendukung para buruh mengambil  langkah mogok kerja nasional menuntut pembatalan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Mogok nasional diwacanakan oleh Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit (FSP TSK), Senin lalu. Aksi mogok tersebut merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi. Dia mengatakan pada Jumat (2/10). Mencermati bahwa Kaum Buruh Indonesia akan mengadakan mogok nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020 ini, maka KAMI mendukung langkah konstitusional Kaum Buruh tersebut.

Jejaring KAMI di seluruh Indonesia dan semua gerakan masyarakat sipil berkolaborasi bersama kelompok buruh yang menolak RUU Cipta Kerja. Hal itu bertujuan untuk mewujudkan perjuangan menuntut hak demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat. KAMI berpendapat pula bahwa menyelamatkan Indonesia di antaranya adalah dengan menggagalkan disahkannya RUU Ciptaker tersebut. KAMI sejak awal telah menolak RUU Cipta Kerja yang kini tengah digodok di DPR.
Baca Juga : 26 Ribu Pelanggaran Masker Selama PSBB DKI Jakarta di Tindak Tegas

RUU tersebut, bisa menghilangkan kedaulatan Indonesia sebagai bangsa, meningkatkan kesenjangan sosial, dan merusak lingkungan. Dan juga memiskinkan dan menghilangkan posisi tawar kaum buruh. Hasil kajian Komnas HAM yang menyebut RUU Cipta Kerja memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan. Sebab, RUU tersebut membutuhkan 516 peraturan pelaksana yang berdampak kekacauan tatanan dan ketidakpastian hukum. RUU ini juga tidak pro pada pekerja bangsa sendiri, lebih berpihak pada kepentingan buruh asing.

Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit (FSP TSK) SPSI Roy Jinto menyatakan, aksi mogok nasional akan dilakukan pada 6-8 Oktober 2020. Salah satu tuntutan para buruh adalah mencabut RUU Cipta Kerja yang kini tengah dibahas di DPR. Roy menilai nasib kaum buruh akan semakin susah apabila RUU Cipta Kerja disahkan pada sidang Paripurna DPR pada 8 Oktober 2020 mendatang.

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB