Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Mali mengatakan pada, Jumat (2/10/2020). Menteri Dalam Negeri Mengambil keputusan tegas memberhentikan sementara Ramadio sebagai PLT Bupati Buton Utara, hal itu dilakukan sesuai usulan Gubernur Sulawesi Tenggara karena kasus dugaan pencabulan anak.
Baca Juga : Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Bukan Pengecut
Ramadio diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar akibat perbuatannya. Akmal menjelaskan, hal ini berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam surat tertanggal 30 September 2020, yang menyatakan, Ramadio diduga melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Hal inilah yang dipilih Kemendagri. Keputusan pemberhentian sementara dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Untuk pengganti Ramadio akan segera ditentukan
Diketahui, Ramadio diangkat Plt Bupati Buton Utara sejak Bupati definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara pada 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020. Namun terungkap, Ramadio berstatus tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak berusia 14 tahun. Kasus ini terbongkar pada Desember 2019.