Kamis, 4 Juni 2026

Ahok Cabut Laporan Pencemaran Nama Baiknya

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Selasa, 29 September 2020 | 13:39 WIB
Jakarta,NAWACITAPOST- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah memproses pencabutan laporan pencemaran nama baik yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sejauh ini, telah ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang mulanya dilaporkan oleh Ahok. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Dia mengatakan pada, Senin (28/9). Dibuatkan berita acara pencabutan, kemudian digelarkan dulu bersama Wasidik (pengawas penyidik) Krimsus. Dalam gelar itu nantinya penyidik akan memutuskan untuk menghentikan proses hukum terkait laporan. Baru setelah (gelar) itu (laporan) dihentikan.
Baca Juga : Bawaslu : Sanksi Diskualifikasi Bagi Paslon Pilkada 2020 yang Membagikan Bansos

Sebelumnya, Ahok lewat pengacaranya, Ahmad Ramzy resmi mencabut laporan pencemaran nama baik yang ia buat ke Polda Metro Jaya. Laporan itu sendiri dibuat Ahok pada 17 Mei lalu dan teregister dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ. Atas laporan itu, polisi menetapkan KS dan EJ sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ahmad mengatakan. Secara resmi telah mencabut laporan polisi yang di buat 17 Mei 2020 dan sudah menandatangani pencabutan laporan polisinya di Polda Metro Jaya. Ada sejumlah pertimbangan hingga akhirnya laporan itu dicabut. Antara lain, kedua tersangka, KS dan EJ telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Keduanya juga membuat tulisan di media sosial, yang menyatakan bahwa mereka telah menyesali perbuatannya. Pertimbangan lainnya adalah salah satu tersangka sudah berusia lanjut.

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini