NAWACITAPOST- Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera mendorong agar organisasi Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98 (PPJNA 98) mengambil langkah hukum terkait dengan pernyataannya soal manuver politik Gatot Nurmantyo. Kapitra mengatakan pada Jumat (18/09/2020). Dorong dan dukung PPJNA 98 untuk mengambil langkah hukum dan melaporkan Gatot Nurmantyo kepada pihak Kepolisian RI, Apalagi, Gatot Nurmantyo ini juga aktif di Koalisi Aksi Selamatkan Indonesia (KAMI). Jadi cukup kuat alasan PPJNA '98 untuk mencari upaya hukum demi menjaga NKRI. Siap mendampingi dan mengadvokasi, sepanjang diperlukan.
Baca Juga : Airlangga Hartarto : Sejumlah Aktivitas Ekonomi Mendapatkan Sinyal Positif
Kapitra memang menduga KAMI melakukan gerakan makar jika melihat pada delik makar. Niat (voornemen) dan permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) yang sudah mendekati delik yang dituju (voluntas reputabitur pro facto) adalah cara inkonstitusional yang menghendaki perlawanan terhadap pemerintahan yang sah sebagai pemenuhan unsur delik makar. Tujuan gerakan ini sama saja upaya makar dengan menggulingkan pemerintahan yang sah (omwenteling), dengan cara mengumpulkan massa dan membentuk opini menyesatkan yang mengganggu keamanan dan stabilitas politik nasional.
Sebelumnya, melalui pernyataanya pada Kamis (17/9/2020), PPJNA '98 merasa prihatin dengan Gatot Nurmantyo (GN). Sebagai mantan Panglima TNI patriot NKRI, semestinya Gatot membantu pemerintah menghadapi pandemi Covid 19.
Namun menurut Ketua PPJNA '98 Anto Kusumayuda, justru yang terjadi malahan GN bersama KAMI memecah belah dan memprovokasi rakyat untuk berbuat makar menggulingkan pemerintah Jokowi. Memecah belah dan mengadu domba rakyat agar melakukan pembangkangan sosial pada pemerintah untuk menciptakan kekacauan nasional dengan tujuan utamanya berbuat Makar menggulingkan pemerintahan Jokowi.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:32 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:41 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:42 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 23:44 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 00:07 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:48 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:07 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:31 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:41 WIB
Minggu, 17 Mei 2026 | 15:44 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:45 WIB
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:30 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB
Sabtu, 9 Mei 2026 | 13:36 WIB
Minggu, 3 Mei 2026 | 17:55 WIB
Selasa, 21 April 2026 | 21:19 WIB
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB
Jumat, 3 April 2026 | 23:29 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:23 WIB