Data termutakhir Satuan Tugas Penanganan Covid-19, penambahan kasus positif per hari ini mencatat rekor sebagai yang tertinggi di Indonesia. Kasus positif bertambah 4.168 sehingga keseluruhan menjadi 240.687 orang. Opsi penundaan itu juga mempertimbangkan banyaknya pasangan calon (paslon) kepala daerah yang terpapar Covid-19. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sedikitnya 60 calon kepala daerah terpapar virus tersebut.
Baca Juga : Walikota Jambi Beserta Anak Istrinya Positif Covid-19
Di lain pihak, muncul kekhawatiran karena penyelenggara pemilu juga tak luput dari virus ini. Setelah komisioner KPU Evi Novida Ginting, giliran Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU Pramono Ubaid yang dinyatakan positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri.
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR ini mengingatkan, pandemi Covid-19 tak main-main. Penyelenggara pemilu, DPR dan pemerintah harus memprioritaskan keselamatan seluruh orang yang terlibat.Keselamatan rakyat di atas segalanya dalam urusan bernegara.
Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 270 daerah meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 9 Desember 2020.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengingatkan, pelaksanaan pilkada memiliki banyak aktivitas yang sangat rawan menjadi titik baru penularan Covid-19. Penularan dapat terjadi karena interaksi antarpenyelenggara, penyelenggara dengan peserta, penyelenggara dengan pemilih, termasuk peserta pilkada dengan pemilih.
Atas situasi itu Perludem mendesak KPU, DPR, dan pemerintah untuk segera berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terutama Satgas Penanganan Covid-19, terutama terkait risiko penularan dan update penanganan Covid-19, khususnya di 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada.
Menurut dia, pilihan menunda tahapan pelaksanaan pilkada harus dipertimbangkan, mengingat penyebaran Covid-19 semakin meluas, dan dapat mengancam siapa saja. Penyelenggara pemilu bersama DPR dan pemerintah harus menjamin, mengutamakan, dan memastikan keselamatan nyawa setiap warga negara.