Jumat, 5 Juni 2026

Sebanyak 52 Pekerja Migran Indonesia Sempat Terlantar di Arab Saudi Dipulangkan

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Jumat, 11 September 2020 | 16:02 WIB
Nawacitapost.com-  Sebanyak 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sempat terlantar di Arab Saudi dipulangkan. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjemput langsung para PMI itu di Bandara Soekarno-Hatta.

"Setelah viral di Media Sosial terlantar di Arab Saudi, sebanyak 52 PMI bermasalah, malam ini kami pulangkan," ujar Benny dalam siaran pers, Jumat (11/9/2020). 52 PMI tersebut tiba di Tanah Air pada Kamis (10/9) tadi malam.

Benny menyatakan, para PMI dipulangkan setelah diketahui berangkat melalui jalur nonprosedural. Mereka juga diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).




"Dalam video unggahan di Youtube, para para PMI terlantar di Arab Saudi akibat tidak diberikan gaji dari majikannya selama bekerja sejak tahun 2018 silam. Para PMI juga menuntut agency yang menjadi penyalur agar haknya diberikan," ujarnya.


Baca Juga : Perhutani KPH Jombang Gelar Serah Terima Fisik Administratur Baru

Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut Benny, BP2MI langsung berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Arab Saudi untuk memulangkan para pahlawan devisa.

"Setiba di Terminal 3 Soetta, para petugas langsung memeriksa satu persatu. Dari 21 data yang ada, dalam pelaksanaannya petugas mendapati 31 pekerja migran yang juga tidak ada dalam daftar atau bermasalah," jelasnya.

Menurutnya, pada 2018 para PMI tersebut diberangkatkan oleh Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) El-Safah, Putra Timur Mandiri, dan Anugrah Aumber Rezeki. Mereka bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).






"BP2MI akan segera melaporkan ke Bareskrim Polri, karena perusahaan tersebut merupakan penyalur ilegal yang diduga melakukan tindak TPPO," kata Benny

Selanjutnya sebelum dipulangkan ke daerah asalnya, sambung Benny, para PMI ini akan didata untuk menjalani karantina sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini